Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
BULELENG | TATKALA.CO -- Tradisi meamukan-amukan yang biasa dilakukan warga di Desa Padangbuli, Kecamatan Sukasada, Buleleng, diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Buleleng untuk mendapatkan predikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kendikbud) RI tahun 2024.
Meamuk-amukan atau semacam perang api pada saat hari pengerupukan, sehari menjelang Hari Nyepi, di Desa Padangbulia memang belakangan menjadi tradisi yang cukup terkenal.
Warga Desa Padangbuli mewarisi tradisi itu dari para leluhur mereka, dan dengan setia dilakukan setiap tahun. Tradisi itu disebut meamuk-amukan. Ada juga yang menyebut tradisi meputput.
Dikutip dari artikel yang ditulis Gede Dedy Arya Sandy di tatkala.co, meamuk-amukan memiliki arti ngamuk atau pergerakan tak terkontrol, sementara meputput memiliki arti saling serang menggunakan alat tertentu.
Di Desa Padangbulia, sarana “saling serang” yang digunakan warga adalah sarana berupa daun, kelapa kering yang disebut danyuh. Daun kelapa kering itu diikat sedemikian rupa hingga menyerupai sapu lidi.
Daun kelapa kering atau danyuh yang dipakai meamuk-amukan itu sesungguhnya sudah tersedia di depan rumah masing-masing warga, atau di lebuh, di sepanjang jalanan desa. Daun kepala yang sudah diikat sedemikian rupa itu adalah bekas dari ritual mebuu-buu atau meobor obor.
Mebuu-buu atau meobor-obor adalah bagian dari rangkaian upacara tawur yang digelar pada setiap pengerupukan, sehari sebelum Nyepi. Ritual itu sebagai proses simbol pengusiran kekuatan jahat yang ada di setiap pekarangan dan rumah rumah warga. Pada ritual mebuu-buu biasaya orang daun kelapa kering yang diujungnya sudah dibakar, dan membawa obor. Mereka berkeliling pekarangan rumah sambil melantunkan nyanyian sederhana.
“Mekaon mekaon, mangkin tilem kesange sampun kekaryanin bakti pecaruan gede ring tanggun desa, mekaon mekaon, ane nengkleng gandong ane buta dandan, mekaon mekaon”
Danyuh atau daun kelapa kering bekas ritual mebuu-buu lantas ditaruh di depan rumah. Lalu, setelah senja menuju malam, tanpa arahan para warga, mulai dari yang muda-muda, anak anak, hingga orang tua, satu persatu mengabil danyuh dan saling serang satu sama lain di jalanan. Danyuh dengan nyala apai itu diadu di udara. Satu sama lain saling berusaha untuk memadamkan nyala api pada danyuh lawan.
Mereka memilih lawan yang sebanding. Tidak ada aturan khusus yang tertulis di dalam melaksanakn tradisi ini. Semua bergerak berdasarkan kehendaknya masing-masing.
Meskipun begitu, setiap warga yang terlibat seperti sudah memahami bahwa yang boleh diserang atau diajak tanding adalah mereka yang danyuh-nya dalam keadaan memiliki nyala api, dan diacungkan ke atas.
Begitu juga, pada saat sudah beradu, bila salah satu dari mereka ternyata api danyuh-nya sudah padam, tak miliki nyala api lagi, maka pertarungan disudahi dan diganti oleh peserta yang lain.
Setiap atraksi meamuk-amukan selalu diiringi oleh tatabuhan ngoncang yang dilakukan oleh ibu-ibu maupun laki-laki.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika, Jumat 19 April 2024 mengatakan, selain meamuk-amukan, pihaknya juga mengusulkan dua tradisi lagi untuk bisa mendapat predikat WBTB. Dua tradisi itu adalah Gula Pedawa dari Kecamatan Banjar, dan Janger Kolok dari Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Hingga saat ini, kata Wisandika, Kabupaten Buleleng telah memiliki 14 tradisi yang telah ditetapkan sebagai WBTB.
"Dengan optimisme penuh, kami berharap usulan ini dapat segera diproses dan ditetapkan sebagai WBTB pada tahun 2024," ujar Wisandika.
Wisandika mengatakan, pengakuan sebagai WBTB diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan tradisi-tradisi yang diusulkan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, kegiatan seperti perlombaan pada situs cagar budaya akan diadakan untuk mengenalkan dan melestarikan tradisi Buleleng.
"Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, kami akan membuat kegiatan semacam perlombaan pada situs cagar budaya secara kontinu. Secara tidak langsung akan mengenalkan pada masyarakat sembari melestarikan dan menjaga tradisi Buleleng yang kita cintai. Karena kalau bukan kita, siapa lagi," tutup Wisandika.
Sebelumnya, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Buleleng berhasil meraih dua sertifikat WBTB, yakni Sampi Gerumbungan dari Desa Kaliasem dan Mengarak Sokok dari Desa Pegayaman. [T][Ado/Rls/*]
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini akrab melalui film animasi di layar televi...
SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska) pada Selasa, 23 Juni 2026 didampingi gurunya, Mamiko Sensei. Ini adalah kunjungan...
GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi die-cast (mainan atau miniatur mobil) b...
SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut sebagai performative. Kita menonton dialog-dialo...
RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di atas panggung bertemu Sekaa Gong Kebyar Anak-Anak dari...
SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan Makan...
LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis di Universitas Gothenburg, Swedia itu m...
SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan membelah umbi gembili yang masih tertimbun tanah. Pat...
PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum...