Tuah Wanita Bali - Kebahagiaan saat Memberi
LAKI-LAKI menjadikan wanita sengsara, anak membuatnya bahagia. Sungguh? Betapa menyesakkan kisah ini, tapi ia bisa menjadi ungkapan dari zaman ke zaman: anak lebih dibutuhkan oleh...
BULELENG | TATKALA.CO -- Guna meringankan biaya pajak pengurusan sertifikat turun waris, Pansus dan Eksekutif sepakati biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 0,5% dari NJOP yang sudah ditetapkan.
Hal ini disepakati dalam Rapat Gabungan Pansus dengan Eksekutif dalam pembahasan atas 2 (dua) Ranperda Kabupaten Buleleng, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (3/10).
Dalam pembahasan pajak daerah, Dewan menilai masyarakat sangat diberatkan dengan kenaikan NJOP dan besarnya biaya BPHPB pengurusan setifikat turun waris sebesar 5%.
Untuk itu, saat ini momentum yang sangat tepat untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak dimana Pansus III dengan Eksekutif sedang membahas Pajak daerah.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa esensi dari Pemerintah Daerah adalah untuk melayani serta mensejahterakan rakyatnya.
Untuk itu, Dewan Buleleng mendorong Pemerintah Daerah merevisi dan menurunkan besaran biaya BPHTB turun waris yang awalnya 5% menjadi 0,5%.
Dewan beranggapan, dalam pengurusan BPHTB turun waris tidak ada transakasi jual beli dan murni untuk kepentingan administrasi masyarakat.
“Kami di Dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat maupun notaris mengenai tingginya biaya pengenaan pajak BPHTB turun waris serta NJOP. Untuk itu, kami sebagai wakil dari rakyat sudah sepantasnya mendengar aspirasi dan mengkaji kembali lewat Peraturan Daerah sesuai fungsi legislasi kami,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa. Menurutnya, saat ini masyarakat mengeluh terhadap besarnya biaya pajak yang dikenakan.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali Pajak Daerah seperti penetapan NJOP dimasing-masing wilayah berdasarkan kondisi wilayah yang riil. Selain itu, Kami juga sependapat untuk pengurusan BPHTB turun waris diturunkan menjadi 0.5%,” ujarnya.
Ditemui usai rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH menyampaikan dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dengan Eksekutif dari rapat-rapat sebelumnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang diusulkan oleh Anggota Dewan dalam rapat tersebut diantaranya usulan kenaikan jasa kesehatan Warna Negara Asing (WNA) disepakati 500% dari standar harga, kemudian terhadap persolan BPHTB turun waris, selama ini banyak ditemui permasalahan-permasalahan seperti banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui bahwa BPHTB ini bisa dilakukan penurunan tarif melalui permohonan yang disampaikan oleh masyarakat ke BPKPD Kabupaten Buleleng.
Dengan adanya permasalahan tersebut, akhirnya Dewan dan Eksekutif menyepakati bahwa penurunan tarif BPHTB turun waris tidak perlu melalui permohonan ke BPKPD Buleleng karena didalam Perda sendiri sudah tercantum besaran tarif BPHTB turun waris sebesar 0,5% dari NJOP.
“Dengan kesepakatan DPRD dengan Eksekutif dan nantinya disahkan dalam Perda, ini sangat meringankan sekali terhadap masyarakat yang akan mengurus BPHTB turun waris di Kabupaten Buleleng dan Perda ini nantinya akan menjawab beberapa keluhan masyakat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi,” katanya. [T][Ado/Adv]
LAKI-LAKI menjadikan wanita sengsara, anak membuatnya bahagia. Sungguh? Betapa menyesakkan kisah ini, tapi ia bisa menjadi ungkapan dari zaman ke zaman: anak lebih dibutuhkan oleh...
BANYAK dari kita geli melihat seorang biker begitu sayang pada sepeda motornya. Setiap pagi dilap, dielus, ditepuk-tepuk. Malam sebelum tidur dilihat lagi, dilap, dielus lagi. Sea...
PAGI-PAGI di awal Juli aku ditelepon dramawan Putu Satria Kusuma. “Ole, Yudane sedang di Singaraja, tolong temani dia. Aku lagi di Denpasar,” kata Putu tentu dengan gaya bicara yan...
KITA bangsa yang pendek ingatan. Apa boleh buat. Sampai tingkat tertentu, dalam berkomunikasi pun tak ketinggalan kita memilih cara-cara ringkas. Bahkan jika itu harus dengan menyi...
KALAU sedang rikuh, kalau sedang tak kuat menahan pusing karena televisi terus saja menayangkan cerita-cerita seram, maka marilah kita mencoba mengingat satu sosok: Ibu. Kita akan...
Cerpen: I Putu Supartika TIDAK ada yang tahu sejak kapan pura kecil di tengah sawah itu berdiri. Yang pasti orang-orang di sekitar pura tahu pura itu sudah ada sejak kelahiran mere...
HIRUK-PIKUK perhelatan akbar sepakbola yang begitu menyedot antusiasme dunia dalam sebulan terakhir usai sudah. Piala Eropa (Euro) dan Copa America Centenario 2016 berakhir dengan...
PERNAH jadi trend sebuah berita bahwa ada sekolah di Kabupaten Gianyar yang hanya punya satu orang siswa kelas VI. Banyak kalangan berpendapat, dan tidak sedikit menyoroti bahwa in...
PESTA Kesenian Bali (PKB) ke-38 tahun 2016 berakhir. Banyak pentas seni lewat begitu saja, tapi banyak juga meninggalkan bekas dan kesan di hati sejumlah orang. Para seniman, terut...
WANITA itu terlihat pasrah. Matanya terpejam. Seolah bersiap melepaskan ruh dari raganya yang telah mati. Bagian bawah tubuhnya mengelupas, menjelma serpihan-serpihan tembaga. Itul...