Papuk, Cucu dan Puisi
Cerpen: DG Kumarsana Di negeri ini apa saja bisa terjadi/Untuk mendapatkan keadilan kalau perlu membeli/Yang hitam bisa menjadi putih, yang putihpun begitu/Terhadap yang benar saja...
BULELENG | TATKALA.CO -- Guna meringankan biaya pajak pengurusan sertifikat turun waris, Pansus dan Eksekutif sepakati biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turun menjadi 0,5% dari NJOP yang sudah ditetapkan.
Hal ini disepakati dalam Rapat Gabungan Pansus dengan Eksekutif dalam pembahasan atas 2 (dua) Ranperda Kabupaten Buleleng, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa (3/10).
Dalam pembahasan pajak daerah, Dewan menilai masyarakat sangat diberatkan dengan kenaikan NJOP dan besarnya biaya BPHPB pengurusan setifikat turun waris sebesar 5%.
Untuk itu, saat ini momentum yang sangat tepat untuk meringankan beban masyarakat dalam hal pembayaran pajak dimana Pansus III dengan Eksekutif sedang membahas Pajak daerah.
Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa esensi dari Pemerintah Daerah adalah untuk melayani serta mensejahterakan rakyatnya.
Untuk itu, Dewan Buleleng mendorong Pemerintah Daerah merevisi dan menurunkan besaran biaya BPHTB turun waris yang awalnya 5% menjadi 0,5%.
Dewan beranggapan, dalam pengurusan BPHTB turun waris tidak ada transakasi jual beli dan murni untuk kepentingan administrasi masyarakat.
“Kami di Dewan banyak mendapatkan masukan dari masyarakat maupun notaris mengenai tingginya biaya pengenaan pajak BPHTB turun waris serta NJOP. Untuk itu, kami sebagai wakil dari rakyat sudah sepantasnya mendengar aspirasi dan mengkaji kembali lewat Peraturan Daerah sesuai fungsi legislasi kami,” katanya.
Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa. Menurutnya, saat ini masyarakat mengeluh terhadap besarnya biaya pajak yang dikenakan.
“Kami mendorong Pemerintah Daerah untuk mengkaji kembali Pajak Daerah seperti penetapan NJOP dimasing-masing wilayah berdasarkan kondisi wilayah yang riil. Selain itu, Kami juga sependapat untuk pengurusan BPHTB turun waris diturunkan menjadi 0.5%,” ujarnya.
Ditemui usai rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Buleleng I Ketut Susila Umbara,SH menyampaikan dari pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah ada kesepakatan-kesepakatan yang terjalin dengan Eksekutif dari rapat-rapat sebelumnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang diusulkan oleh Anggota Dewan dalam rapat tersebut diantaranya usulan kenaikan jasa kesehatan Warna Negara Asing (WNA) disepakati 500% dari standar harga, kemudian terhadap persolan BPHTB turun waris, selama ini banyak ditemui permasalahan-permasalahan seperti banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui bahwa BPHTB ini bisa dilakukan penurunan tarif melalui permohonan yang disampaikan oleh masyarakat ke BPKPD Kabupaten Buleleng.
Dengan adanya permasalahan tersebut, akhirnya Dewan dan Eksekutif menyepakati bahwa penurunan tarif BPHTB turun waris tidak perlu melalui permohonan ke BPKPD Buleleng karena didalam Perda sendiri sudah tercantum besaran tarif BPHTB turun waris sebesar 0,5% dari NJOP.
“Dengan kesepakatan DPRD dengan Eksekutif dan nantinya disahkan dalam Perda, ini sangat meringankan sekali terhadap masyarakat yang akan mengurus BPHTB turun waris di Kabupaten Buleleng dan Perda ini nantinya akan menjawab beberapa keluhan masyakat terhadap Pajak Daerah dan Retribusi,” katanya. [T][Ado/Adv]
Cerpen: DG Kumarsana Di negeri ini apa saja bisa terjadi/Untuk mendapatkan keadilan kalau perlu membeli/Yang hitam bisa menjadi putih, yang putihpun begitu/Terhadap yang benar saja...
BERCERITA Aku menemukan ibuku di masa lalu Yang memaksaku menjadi ayah masa lalu Aku teringat cerita ibuku masa SMA saat aku masih di dalam rahim Ibu berkata...
PADA akhir hidup seorang manusia, dunia tidak mengenal orang yang setengah-setengah. Hitam ya hitam, putih ya putih. Pahlawan atau Penjahat. Tidak ada yang mengenal si abu-abu. Bai...
PINTU besi itu terlihat mencolok. Pintu besi berkarat itu benar-benar menonjol. Saat memasuki galeri pameran Bentara Budaya Bali, pintu besi itu langsung menarik perhatian. Sepinta...
SALAH satu gitaris terbaik Indonesia bahkan dunia, Wayan Balawan, akan hadir dan konser di Kupang Agustus nanti. Wayan Balawan, master tapping asal Bali, akan didampingi drummer da...
HAJATAN besar sejarah pemilu di Indonesia telah dimulai Rabu, 9 Desember 2015. Ada sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota se-Nusantara waktu itu yang melaksanakan pilkada serenta...
BERANGGAPAN bahwa kampus adalah sebuah lembaga independen yang tidak boleh memihak kekuatan politik memang adalah sebuah kebenaran. Namun, bukan berarti tidak ambil bagian dalam pr...
(Tulisan ini dibuat dalam rangka menyongsong Serasehan Drama Gong yang rencananya digelar di Denpasar, 6 Agustus 2016) DI Bali, sebelum lahirnya institusi pendidikan seni dan Pesta...
ISU kesetaraan gender masih menjadi topik relevan yang dibahas melalui media verbal maupun non verbal. Tak terkecuali melalui medium seni rupa. Topik soal gender yang seolah ingin...
Judul Buku: Istana Para Kuli # Penulis: Yahya Umar # Penerbit: Salsabila – Pustaka Al-Kautsar Grup # Tebal: 229 halaman # ISBN: 978-602-1695-36-4 MADURA memiliki bentangan tanah ta...