Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
— Catatan Harian Sugi Lanus, 20 Agustus 2023
HINDU NUSANTARA mengenal konsep Panca Yadnya [Rsi-Dewa-Pitra-Manusia-Bhuta Yadnya] tertulis secara jelas dalam kitab-lontar etika-upakara berbahasa Kawi (Jawa Kuno): KORAWASRAMA. Isi teks suci ini telah membumi semenjak era Medang Kamulan, sekitar abad 7-11.
Bagian Rig Weda, yaitu Sataphata Brāhmana, dalam bahasa Sansekerta, ribuan tahun sebelumnya menjelaskan 5 kategori yadnya. Isi kedua kitab satu jiwa.
Satu hal yadnya yang perlu secara tegas ditambahkan dalam pembagian ini adalah YADNYA MELINDUNGI LINGKUNGAN, yadnya ke 6. Bisa kita sebut sebagai BHUMI YADNYA. Ini disurat secara tegas dalam Weda, untuk menyebut beberapa bait di bawah ini:
— Rg Veda X.97.4
Tanam-tanaman memberi makan dan melindungi alam semesta. Oleh karenanya mereka disebut para Ibu.
— Rg Veda VI.48.17
Janganlah menebang pohon-pohon itu, Karena mereka menyingkirkan pencemaran.
— Rg Veda X.97.3
Tanam-tanaman adalah pelindung.
— Rg Veda III.51.5
Yang berikut ini adalah pelindung kekayaan alam: Atmosfir, tanam-tanaman, dan tumbuh-tumbuhan berkhasiat obat, Sungai-sungai, sumber-sumber air dan hutan belantara.
— Yayur Veda V.43
Janganlah mengganggu langit dan janganlah mencemari lingkungan.
— Yajur Veda Samhita XXV.17
Bumi adalah ibu dan langit adalah ayah kita.
— Maitrayani Samhita II.8.14
Selalulah memperkuat dan memberi makan kepada bumi. Janganlah mencemarinya.
Semua wahyu di atas bukan sebatas tuntunan pikir, tapi tuntunan tindak.
Secara pemahaman mungkin umat Hindu semua sepakat, tapi dalam langkah aksi menjaga lingkungan, katakanlah di kawasan suci masih dan terus sampah dan limbah semakin berlimpah mencemari, bertentangan dengan kesucian dan yadnya yang dilakukan di pura itu sendiri.
Panca Yadnya esensinya rubuh dan menjadi sebatas basa-basi jika tidak dilindungi oleh aksi nyata yadnya ke enam — BHUMI YADNYA — berupa tindakan sistematis perlindungan alam: Pertama-tama melindungi kawasan suci dan simpul-simpul mata air dari sampah upakara dan polusi; kemudian pembersihan kawasan pemukiman dan sekitar; wilayah-kawasan subak dan pertanian; hutan belantara yang tak lain adalah pelindung kita.
Tanpa yadnya ke-6, Panca Yadnya akan rubuh sendiri. [T]
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini akrab melalui film animasi di layar televi...
SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska) pada Selasa, 23 Juni 2026 didampingi gurunya, Mamiko Sensei. Ini adalah kunjungan...
GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi die-cast (mainan atau miniatur mobil) b...
SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut sebagai performative. Kita menonton dialog-dialo...
RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di atas panggung bertemu Sekaa Gong Kebyar Anak-Anak dari...
SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan Makan...
LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis di Universitas Gothenburg, Swedia itu m...
SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan membelah umbi gembili yang masih tertimbun tanah. Pat...
PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum...