Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
LOMBA BACA PUISI bukanlah barang baru dalam dunia sastra Indonesia. Kegiatan ini hadir, selain sebagai wadah apresiasi karya sastra, juga sebagai wahana distribusi sastra kepada khalayak.
Meski Chairil Anwar (1922-1949) konon pernah berhujah, ”Yang bukan penyair, tidak perlu ambil bagian!”---yang kadang sering dimanfaatkan para penyair untuk menegaskan wilayah kekuasaannya. Seolah-olah, hanya penyair yang berhak menceburi dunia puisi. Yang lain, cukup sebagai penonton saja. Jika benar Chairil Anwar mengatakan begitu---dan jika masih hidup---niscaya ia akan menyesali dan mencabut pernyataannya itu.
Chairil Anwar tak membayangkan, justru lantaran puisi-puisinya, para guru harus menghidupkan kembali puisinya di depan kelas; para siswa belajar puisi, mengikuti lomba-lomba baca puisi; dan sejumlah komunitas tampil di atas panggung dalam ajang musikalisasi puisi.
Artinya, orang-orang yang berada di luar lingkaran sastra---atau penyair---juga berperan dalam mendistribusikan karya sastra. Seperti lomba puisi dalam Festival Umbu Landu Paranggi (FULP) 2023 yang digelar Jatijagat Kehidupan Puisi (JKP) di markas JKP Jl. Cok Agung Tresna 109, Denpasar Timur, Bali, Minggu (6/8/2023), pagi sampai sore.

Lomba tersebut diikuti oleh 71 peserta dari berbagai umur, dari anak-anak hingga dewasa. Peserta termuda berusia 9 tahun dan tertua 59 tahun. Semua peserta dikelompokkan dalam satu kategori, yakni “Kategori Umum”. Peserta memperebutkan “Piala Bergilir Umbu Landu Paranggi”.
“Lomba baca puisi yang digelar JKP ini semacam tarung bebas. Siapa saja boleh ikut serta. Peserta anak-anak beradu dengan peserta dewasa,” ujar Ketua Panitia FULP, Ngurah Arya Dimas Hendratno.
Puisi-puisi yang dipakai sebagai bahan lomba adalah karya Umbu Landu Paranggi, yakni “Melodia”, “Ibunda Tercinta”, “Percakapan Selat”, “Denpasar Selatan, Dari Sebuah Lorong”, dan “Kata Kata Kata”. Setiap peserta hanya membacakan satu puisi.
Dewan Juri yang terdiri dari Sthiraprana Duarsa, Agung Bawantara dan Yenny Agung memaparkan catatan Dewan Juri pada saat pengumuman juara.
Sthiraprana Duarsa mengatakan bahwa puisi-puisi Umbu Landu Paranggi adalah puisi-puisi reflektif (permenungan) yang memerlukan interpretasi mendalam dan kesulitan tertentu dalam membacakannya.
“Pada lomba ini, para peserta telah bekerja keras melakukan interpretasi dan berhasil, sehingga terjadi kesamaan pembacaan yang membuat dewan juri cukup sulit untuk melakukan penilaian,” ujar Sthiraprana Duarsa.
Berbeda dengan Duarsa, Agung Bawantara mengatakan bahwa sebagian peserta lebih mengutamakan intonasi daripada interpretasi sehingga terjadi banyak kesalahan pemenggalan yang mengaburkan makna dari puisi yang dibacakannya.
“Sebagian peserta masih menganggap pembacaan puisi harus heroik sehingga mereka membacakannya dengan intonasi keras/berteriak dan itu membuat pembacaan jauh dari makna sesungguhnya,” ucanya.
Setelah melalui diskusi dan perdebatan yang cukup alot, akhirnya Dewan Juri berhasil memutuskan dan menetapkan Juara Lomba Baca Puisi se-Bali ini sebagai berikut: Ni Made Pritalaras T. Masjayanti sebagai Juara 1; Ni Wayan Wibuti Febri Andini Lagosa sebagai Juara 2; dan Kadek Ayu Suryani sebagai Juara 3.
Untuk Juara Harapan 1 diraih oleh Ni Komang Ayu Apriliani; Harapan 2 diraih Komang Adhitana Duta Satyaseva; dan Harapan 3 diraih oleh I Gst Agung Putu Sri Purnami Padmawati.

Selain menetapkan juara, dewan juri juga memilih enam pembaca puisi berbakat. Mereka adalah I Gusti Ayu Dian Sunyan Tari, Ariska Meylani Eka Putri, I Putu Radha Prajna Dilya Putra, Ni Kadek Amai Labbita Singgi, Putu Masya Devani Putri dan Putu Putri Adelia Savitri.
Juara 1, 2, 3 mendapatkan piala tetap, piagam, uang tunai, dan bingkisan menarik. Sementara itu, Juara Harapan 1, 2, 3 hanya mendapatkan piala tetap, piagam, dan bingkisan menarik. Enam Pembaca Puisi Berbakat akan mendapatkan piagam dan bingkisan menarik dari panitia.
Khusus untuk Juara 1 akan mendapatkan Piala Bergilir Umbu Landu Paranggi. Piala bergilir hanya boleh dimiliki selama setahun dan wajib dikembalikan ke sekretariat JKP pada bulan Juli 2024 untuk diperebutkan kembali.
“Penyerahan hadiah kepada para juara akan dilaksanakan pada saat penutupan FULP hari Minggu, 20 Agustus 2023, pukul 18.00 wita di markas JKP,” tutup Ketua Panitia FULP.[T][Jas/*]
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini akrab melalui film animasi di layar televi...
SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska) pada Selasa, 23 Juni 2026 didampingi gurunya, Mamiko Sensei. Ini adalah kunjungan...
GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi die-cast (mainan atau miniatur mobil) b...
SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut sebagai performative. Kita menonton dialog-dialo...
RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di atas panggung bertemu Sekaa Gong Kebyar Anak-Anak dari...
SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan Makan...
LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis di Universitas Gothenburg, Swedia itu m...
SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan membelah umbi gembili yang masih tertimbun tanah. Pat...
PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum...