Buat Apa Merekonstruksi Kesenian Langka?
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
Gamelan Gambang yang tergolong musik ritual masa lampau, berperan penting hingga kini. Gamelan Gambang difungsikan pada ritual Pitra Yadnya, salah satu gamelan sakral dan dihormati (Yudarta I. G., 2009, p. 52).
Gamelan Gambang yang ada di Banjar Gambang, Desa Munggu memiliki historis tinggi. Gamelan ini memiliki nilai sejarah akan keberadaan Banjar Gambang Munggu. Gambang Munggu merupakan seperangkat gamelan Gambang warisan dari perjalanan I Gusti Ngurah Sukahet dari Sukahet, Karangasem ngungsi Munggu, dan selanjutnya nyineb wangsa meninggalkan gelar Gustinya di Munggu.
Gamelan Gambang yang diwarisi kini di Munggu, sangat mengkawatirkan. Tidak ada satupun pewarisnya yang mampu memainkan gamelan ini. Generasi terakhir yang masih diingat dan mampu memainkan Gambang ini bernama I Gede Patra (alm) yang memainkan Gambang pada tahun 1938. (wawancara, I Nyoman Nikanaya: 65 tahun). Untuk membangkitkan dan menjaga eksistensi kaderisasi, diperlukan pembinaan terhadap penerus Gambang Munggu.
Pembinaan dan pelatihan gamelan Gambang kepada Sekaa Gambang Munggu sangat perlu dilakukan sebagai kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk mencentak regenerasi pemain Gambang Munggu dengan menuangkan gending Gambang Labdha gaya Gambang Kwanji Sempidi. Kegiatan ini diharapkan mampu membangkitkan kembali kesenian Gambang di Banjar Gambang Munggu dan eksistensinya.
Kegiatan Program Pengabdian Masyarakat (PKM) ini terdiri dari beberapa langkah kegiatan, meliputi: pengecekan alat gamelan, pengenalan Gending Labdha, pembacaan notasi, permainan melodi dasar lagu, pelatihan keterampilan dengan demontrasi teknik dasar bermain gamelan Gambang.
Tahap pertama dari proses pembinaan gending Labdha pada Gambang Munggu dilakukan dengan pengenalan sistim notasi Gambang yang ada. Para pemain Gambang Munggu diajarkan membaca notasi Gambang. Metode ini selain memberikan pemahaman secara teoritis, pemain Gambang diharapkan mampu membedakan symbol-simbol notasi yang sedikit berbeda dengan symbol-simbol notasi pada umumnya yang dipergunakan dalam penulisan lagu dalam karawitan Bali.

Gambar 1. Proses Kaderisasi Gambang Munggu| Sumber: Dokumentasi I Nyoman Mariyana, Tahun 2022
Tahap kedua, dilakukan pengenalan nada-nada dasar dalam masing-masing instrument Gambang. Nada Gambang didesain sedemikian rupa membentuk pola harmoni. Sebagaimana dijelaskan Djelantik, keutuhan dalam keanekaragaman yang menunjang estetik dalam karya seni didukung oleh tiga faktor utama, yakni: simetri, ritme, keselarasan/Harmoni, (Djelantik, 1999, p. 43). Harmoni adalah keselarasan yang ditimbulkan akibat interaksi bunyi yang berjalan bersama (chord) seperti nada-nada kempyung dan oktaf yang dipukul bersama menghasilkan bunyi yang menarik dan indah didengar.
Tahap ketiga pemberian atau pengenalan pola teknik masing-masing instrumen. Pola permainan/teknik pukulan Gambang yang satu dengan Gambang yang lainnya tetap mengacu mengikuti jalannya pokok melodi/gending yang dimainkan oleh Gangsa.
Selanjutnya pengenalan pola teknik nyading. Pada penyajian gending-gending Gambang Kwanji pola ritme sangat jelas terdengar dan terlihat pada teknik pukulan nyading. Pada pukulan nyading terdapat pola ritme yang dimulai dari pola ritme 2/4, menuju ke pola ritme ¾, dan kembali ke pola ritme 2/4. Pada permainan melodi lagu yang dimainkan oleh instrumen gangsa Gambang, sesungguhnya terjadi pola ritme 2/4.
Kesatuan unsur musikal melalui pengolahan teknik bermain Gambang yang tepat, membentuk kaderisasi pemain Gambang Munggu sebagai penerus “waris” yang bertanggung jawab mengemban, melestarikan, dan mengembangkannya dari generasi ke generasi. Program PKM dari ISI Denpasar sangat membantu sebagai fasilitasi membangkitkan kejayaan Gamelan Gambang sebagai gamelan Bali yang langka. Upaya ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Gambar 2. Penyajian Hasil Pembinaan Gambang Munggu | Sumber: Dokumentasi I Nyoman Mariyana, Tahun 2022
Mari maknai bersama, bahwa apa yang kita anggap waris sebenarnya bukan harta semata, melainkan kewajiban, tugas, dan tanggung jawab menjaga, mengemban amanah sebagai penerus. Sejauh mana kita mampu untuk itu? Pahami dan lakukan tugasmu! Semangatkan selalu, iklaskan, leluhur menyertai. Bangkitkan Gambang!
DI Selat Duda, Karangasem, pada 1983 silam, puluhan kesenian sakral Sanghyang pernah dipentaskan dalam satu kesempatan. Ada 31 jenis Sanghyang yang tampil saat itu. Sebagian direk...
PERNAHKAH Anda menyaksikan kisah Aladdin, Rapunzel, atau The Little Mermaid? Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, kisah-kisah yang selama ini akrab melalui film animasi di layar televi...
SEBANYAK 48 siswa Osaka Gakugei High School Jepang mengunjungi SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska) pada Selasa, 23 Juni 2026 didampingi gurunya, Mamiko Sensei. Ini adalah kunjungan...
GARA-GARA video di TikTok 2023 silam, Aubrey Nova kini jadi salah seorang seniman―atau sebut saja montir―muda yang lihai dalam memodifikasi die-cast (mainan atau miniatur mobil) b...
SUDAH sejak lama demokrasi kita direduksi semata-mata dialog, dan ia berhenti tepat di tingkatan yang oleh generasi hari ini sebut sebagai performative. Kita menonton dialog-dialo...
RIUH penonton memadati pelantaran kursi beton panggung terbuka Ardha Candra di Taman Budaya Bali. Kala itu, 15 Juni 2026, di atas panggung bertemu Sekaa Gong Kebyar Anak-Anak dari...
SITUASI politik akhir-akhir ini Kembali menghangat dengan turun nya beberapa komponen mahasiswa (BEM) mempersoalkan kondisi penurunan ekonomi, gugatan terhadap pelaksanaan Makan...
LAPORAN V-Dem (Varieties of Democracy) 2025 menarik untuk disimak. Lembaga riset politik paling besar di dunia soal demokrasi yang berbasis di Universitas Gothenburg, Swedia itu m...
SAYA bukan tukang panen umbi yang cakap. Memanen umbi gembili, dua kali ujung linggis yang saya ayunkan justru menghunjam dan membelah umbi gembili yang masih tertimbun tanah. Pat...
PENANGGUHAN penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi elektronik kembali membuka perdebatan lama dalam sistem hukum...