Jika Film Horor Indonesia Seperti “Bokep” – Bukan Salah Setan!
APA yang terbayang di pikiran anda ketika mendengar kata “horor”? Hmm, hantu atau setan? Ya, bisa jadi. Kepanikan, ketakutan, atau terror? Ya, bisa jadi. Secangkir Kopi Vietnam? H...
Kasus kekerasan seksual terhadap anak (siswa) merupakan kasus yang menjadi sorotan akhir-akhir ini karena ada kecenderungan kasus kekerasan seksual mengalami peningkatan. Kasus terbaru yang terungkap terjadi di Jawa Barat dan Jawa Tengah yakni Bandung, Tasikmalaya, dan Cilacap.Pimpinan salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, diduga bertindak cabul terhadap belasan santri sejak 2016. Beberapa santri bahkan sampai melahirkan. Pimpinan pesantren tersebut diduga melakukan kekresan seksual terhadap 14 orang santri dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Dengan kejadian itu, rasa aman anak terancam meskipun perlindungan anak terhadap kekerasan seksual telah diatur dalam pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dinyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dipidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak saja diselesaikan dari segi hukum tetapi dilakukan pengawasan terhadap anak baik di rumah, di masyararakat, dan di sekolah sehingga celah kemungkinan untuk terjadinya kekerasan seksual terhadap anak tidak ada.
Ketika anak berada di rumah, setiap anggota keluarga berperan melakukan pengawasan sehingga kekerasan seksual tidak terjadi. Komunikasi antar keluarga dibangun dengan harmoni apabila ada indikasi pelecehan seksual terhadap anggota keluarga, lebih awal diketahui. Dengan langkah itu, anak mendapat perlindungan dan rasa aman di lingkungan keluarga.
Rasa aman di sekolah juga harus terjamin. Warga sekolah berkewajiban memberikan jaminan keamanan kepada anak. Kepala sekolah sebagai pimpinan sekolah memberi tanggung jawab kepada setiap guru untuk mengawasi siswa sehingga kekerasan seksual terhadap siswa tidak terjadi. Peran guru bimbingan konseling (BK) dalam usaha antisipasi adanya kekerasan seksual sangat vital. Siswa dapat mengadukan setiap indikasi pelecehan seksual kepada guru BK. Guru BK hendaknya melaksanakan tugas dengan teknik jemput bola. Jangan hanya melakukan tugasnya setelah ada laporan dari siswa.
Disamping peran guru BK, warga sekolah seperti wali kelas, guru, dan pegawai turut serta melakukan pengawasan terhadap siswa sehingga kekerasan seksual terhadap siswa dapat terhindarkan. Komunikasi antar warga sekolah perlu ditingkatkan. Wali kelas atau guru apabila menemukan perubahan tingkah laku siswa, wali kelas dan guru diharapkan melakukan komunikasi secara personal kepada siswa tersebut sehingga siswa tersebut mau berterus terang menyampaikan permasalahannya.
Langkah antisipasi tentu merupakan langkah terbaik dilakukan. Apabila kasus kekerasan seksual telah terjadi tentu kejadian itu berdampak pada psikologis anak (siswa). Dampak psikologis, antara lain menurunnya harga diri, menurunnya kepercayaan diri, depresi, dan kecemasan. Awasi anak (siswa) di setiap lingkungannya. Jauhkan anak (siswa) dari predator seksual yang dapat menghancurkan masa depan anak (siswa). [T]
APA yang terbayang di pikiran anda ketika mendengar kata “horor”? Hmm, hantu atau setan? Ya, bisa jadi. Kepanikan, ketakutan, atau terror? Ya, bisa jadi. Secangkir Kopi Vietnam? H...
MEMBACA buku sejarah adalah membaca penafsiran-penafsiran. Membaca buku sejarah adalah membaca kejadian masa lampau yang hanya mungkin ditilik kembali dengan membangun serpihan-ser...
Cerpen: I Putu Agus Phebi Rosadi DI ruang tamu, tiga orang interogator telah duduk di depanku. Matanya tajam. Seperti ingin mencengkram leherku. “Tuan-tuan. Jangan memandang seper...
DI tengah rapat kantor, tiba-tiba telepon selular bergetar. “Halo.” Setengah berbisik. “Lagi sibuk?” suara di sana. “Lagi meeting, apa kabar?” Ujung-ujungnya: “Ada stok naskah cerp...
POLEMIK drama gong tampaknya terus berlanjut, dan tentu saja akan bagus jika polemik itu terus berlanjut sampai seni pertunjukan itu benar-benar lahir kembali dan hidup. Jika ada “...
TIDAK ada yang bisa membantah jika saya penggemar sejati film-film Warkop DKI – Dono, Kasino, Indro. Jauh-jauh dari Bali Barat saya melesat ke Denpasar ketika film Warkop DKI Rebor...
ANAKMU bukanlah anakmu, mereka adalah anak zaman. Tak ada hak bagi orangtua untuk mengungkung jiwa mereka, kendatipun rumah disiapkan buat raga mereka. Paling tidak, itulah pendapa...
SEBUAH ruang, satu tempat, sebuah wilayah, bagi manusia Bali, bisa diartikan sebuah arsitektur yang unik dan otentik. Dalam ruang itu orang Bali melakukan aktivitas, bergumul sehar...
SETIAP orang pasti pernah merasakan takut, tidak peduli tua atau muda. Rasa takut adalah salah satu emosi dasar sama seperti bahagia, sedih, marah dan sejenisnya. Menurut Kamus Bes...
LELAKI ABSTRAK Pada hamparan kanvasmu balon-balon meletus menjadi wara-warni pelangi gugusan mega awan pudar langit terhimpit mendung ditimpa matahari siluet senja halim...