Tak ada waktu bagi seluruh dunia untuk menangkis pandemi covid 19. Terhenyak dan tak mampu berbuat apa-apa. Banyak yang tidak percaya, setengah percaya, tapi tetap ambruk, sekaya apa pun negara negara maju.
Bagi Indonesia di tengah keterpurukan kesehatan masyarakat, di tengah ambruknya ekonomi, tidak mengurangi semangat untuk menapak, memperbaiki penanganan kesehatan dan tidak meninggalkan penataan ekonomi secara simultan, tentu dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 agar korban dapat dikurangi melalui satgas nasional sampai ke daerah, dari pembatasan nasional sampai mikro di tingkat desa kelurahan.
Di tengah masa pandemi pemerintah Jokowi-Amin dan seluruh elemen pemerintahan dan DPR tetap mengesahkan Omnibus Law, walaupun banyak tentangan, banyak demonstrasi yang dilakukan oleh elemen masyarakat..
Apa yang dapat kita sikapi dari ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja? Di satu sisi kesehatan masyarakat dan ekonomi kita sedang terpuruk, akan tetapi apakah kita harus menyerah dengan kondisi ini atau tetap berkarya di tengah masa sulit? Itu soal pilihan, dan pemerintah memilih keduanya; menata infrastruktur ketentuan yang ada, ketentuan yang rumit dan berbelit belit, mengurainya dari peraturan yang panjang dan berbiaya tinggi, sehingga pengurusan perijinan bagi penanaman modal maupun UMKM menjadi berat dan tidak sederhana.
Dan pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2020 pun diharapkan mengurai kekusutan proses perijinan melalui satu pintu, penguatan peran BKPM melalui OSS One Single System, penyederhanaan, kemudahan perolehan lahan bagi penanaman modal, kemudahan pendirian Perseroan Terbatas, Kepastian Hukum perolehan dan perpanjangan Hak Atas Tanah melalui Bank Tanah.
Jika hal itu dapat dipahami dan kemudian diimplemntasikan dengan telah disahkan 49 Peraturan Pemerintah sebagai turunan/pelaksanaan dari UU Cipta Kerja maka banyak hal yang dapat kita analisa dari pengesahan Omnibus Law, UU Cipta Kerja 11 thn 2020 dengan turutannya, baik dalam klaster pertanahan, klaster perseroan terbatas, sistem pembiayaan dan penguatan UMKM.
Oleh karena itu kaum pemerhati, akademisi terus mengawal pelaksanaan pembangunan yang sedang dijalankan agar berjalan sebagaimana mestinya, tidak bergantung sepenuhnya kepada anggota Dewan yang terhormat karena kedaulatan ada di tangan kita, ada di tangan rakyat.
Hal ini tentu disadari bahwa peningkatan pemahaman atas produk politik berupa UU, peraturan per-UU-an itu dinamis, karena kesadaran harus terus menerus ditumbuhkan apalagi hukum selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang maju.
Jika kita tidak awere/ tidak peduli dengan perkembangan ini dan tidak mengkritisi per-UU-an yang dihasilkan maka ketentuan tersebut bisa saja membelenggu kita tanpa kita sadari, dan hal ini kesalahan kita yang tidak peduli.
Semoga saja, kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia menjadi bagian orang yang menempatkan diri secara rasional bahwa dinamisasi per-UU-an yang dihasilkan salah satunya UU Cipta Kerja demi peningkatan iklim investasi berdaya saing global, kemudahan bagi penanaman modal langsung (indirect investation), kemudahan proses perijinan yang selama ini menjadi momok bagi pengusaha, yang berbiaya tinggi dan menyelesaikan yang berbelit belit.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja no 11 th. 2020 diharapkan membuka lapangan/penyerapan tenaga kerja betul- betul terwujud. walaupun tidak lah dapat diharapkan secara instan mewujudkan apa yang kita harapkan namun Blue print arah pembangunan sudah sesuai dengan relnya, penyiapan infrastruktur, penyiapan ketrampilan Sumber Daya Manusia (SDM) meningkat di tengah perkembangan IA (Intelektual Artificial), digitalisasi di segala bidang.
Oleh karena itu para pemangku kekuasaan, akademisi dan praktisi pelaku usaha harus melakukan pendalaman, menyiapkan lompatan atas perkembangan sehingga dapat menjadi epistemi intelektual yang sangat berharga bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan anak bangsa sebagai cita cita Proklamasi 1945..menuju Indonesia emas 2045. [T]
DALAM berbagai diskusi mengenai kewirausahaan, ada satu narasi yang terus berulang seperti sebuah gema yang tak kunjung reda. Ketika seorang calon wirausaha ditanya mengenai apa y...
SETELAH melewati rentetan perawatan medis yang panjang dan melelahkan, pernahkah Anda berbisik pada diri sendiri, "Apakah tubuh ini akan kembali seperti sediakala?"
Pertanyaan...
PAGI INI saya teringat mendiang Ida Bagus Ketut Dharma Santika Putra, sahabat dan guru kami dalam dunia sastra dan budaya di Jembrana-Bali, yang telah berpulang pada 21 Januari 20...
KRISIS iklim bukan lagi ramalan apokaliptik di makalah-makalah seminar melainkan kenyataan di depan mata semua bangsa. Ayolah jujur mengakui ironi ini: hutan-hutan terbaik yang be...
"YANG kami bangun bukan sekadar ruang publik yang indah, tetapi juga ruang yang mampu mengingatkan masyarakat akan perjalanan panjang Kota Singaraja," ujar Bupati Buleleng, dr. I...
JAUH sebelum psikolog modern David Dunning dan Justin Kruger merumuskan Dunning-Kruger Effect pada tahun 1999, pujangga Jawa Kuno telah meramalkan akan datang orang-orang yang dan...
HUJAN di Surabaya malam itu turun bukan sekadar membasahi aspal, melainkan seolah ingin menghapus jejak darah yang tumpah di lantai marmer rumah mewah di kawasan elit. Suara temba...
MENJELMA KATA DI KURUSETRA BERANDA
mata-mata telingasulih gaduh suaralahir ribuan kekata
jemari adalah ujung belatirobek halus di layar tanduskebajikan serta kebijakan berbe...
TEPAT hari Sabtu, 13 Juni 2026, saat Renon sedang menyengat, ribuan orang memadati kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali di Denpasar. Di tengah gemuruh tabuh dan warna-warni busa...
RAHWANA adalah nama yang kerap kali tidak membutuhkan pengantar. Ia hadir lebih dulu dari ceritanya; datang sebagai prasangka sebelum sempat dikenali secara utuh dalam epik Ramaya...