Tak ada waktu bagi seluruh dunia untuk menangkis pandemi covid 19. Terhenyak dan tak mampu berbuat apa-apa. Banyak yang tidak percaya, setengah percaya, tapi tetap ambruk, sekaya apa pun negara negara maju.
Bagi Indonesia di tengah keterpurukan kesehatan masyarakat, di tengah ambruknya ekonomi, tidak mengurangi semangat untuk menapak, memperbaiki penanganan kesehatan dan tidak meninggalkan penataan ekonomi secara simultan, tentu dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 agar korban dapat dikurangi melalui satgas nasional sampai ke daerah, dari pembatasan nasional sampai mikro di tingkat desa kelurahan.
Di tengah masa pandemi pemerintah Jokowi-Amin dan seluruh elemen pemerintahan dan DPR tetap mengesahkan Omnibus Law, walaupun banyak tentangan, banyak demonstrasi yang dilakukan oleh elemen masyarakat..
Apa yang dapat kita sikapi dari ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja? Di satu sisi kesehatan masyarakat dan ekonomi kita sedang terpuruk, akan tetapi apakah kita harus menyerah dengan kondisi ini atau tetap berkarya di tengah masa sulit? Itu soal pilihan, dan pemerintah memilih keduanya; menata infrastruktur ketentuan yang ada, ketentuan yang rumit dan berbelit belit, mengurainya dari peraturan yang panjang dan berbiaya tinggi, sehingga pengurusan perijinan bagi penanaman modal maupun UMKM menjadi berat dan tidak sederhana.
Dan pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2020 pun diharapkan mengurai kekusutan proses perijinan melalui satu pintu, penguatan peran BKPM melalui OSS One Single System, penyederhanaan, kemudahan perolehan lahan bagi penanaman modal, kemudahan pendirian Perseroan Terbatas, Kepastian Hukum perolehan dan perpanjangan Hak Atas Tanah melalui Bank Tanah.
Jika hal itu dapat dipahami dan kemudian diimplemntasikan dengan telah disahkan 49 Peraturan Pemerintah sebagai turunan/pelaksanaan dari UU Cipta Kerja maka banyak hal yang dapat kita analisa dari pengesahan Omnibus Law, UU Cipta Kerja 11 thn 2020 dengan turutannya, baik dalam klaster pertanahan, klaster perseroan terbatas, sistem pembiayaan dan penguatan UMKM.
Oleh karena itu kaum pemerhati, akademisi terus mengawal pelaksanaan pembangunan yang sedang dijalankan agar berjalan sebagaimana mestinya, tidak bergantung sepenuhnya kepada anggota Dewan yang terhormat karena kedaulatan ada di tangan kita, ada di tangan rakyat.
Hal ini tentu disadari bahwa peningkatan pemahaman atas produk politik berupa UU, peraturan per-UU-an itu dinamis, karena kesadaran harus terus menerus ditumbuhkan apalagi hukum selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang maju.
Jika kita tidak awere/ tidak peduli dengan perkembangan ini dan tidak mengkritisi per-UU-an yang dihasilkan maka ketentuan tersebut bisa saja membelenggu kita tanpa kita sadari, dan hal ini kesalahan kita yang tidak peduli.
Semoga saja, kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia menjadi bagian orang yang menempatkan diri secara rasional bahwa dinamisasi per-UU-an yang dihasilkan salah satunya UU Cipta Kerja demi peningkatan iklim investasi berdaya saing global, kemudahan bagi penanaman modal langsung (indirect investation), kemudahan proses perijinan yang selama ini menjadi momok bagi pengusaha, yang berbiaya tinggi dan menyelesaikan yang berbelit belit.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja no 11 th. 2020 diharapkan membuka lapangan/penyerapan tenaga kerja betul- betul terwujud. walaupun tidak lah dapat diharapkan secara instan mewujudkan apa yang kita harapkan namun Blue print arah pembangunan sudah sesuai dengan relnya, penyiapan infrastruktur, penyiapan ketrampilan Sumber Daya Manusia (SDM) meningkat di tengah perkembangan IA (Intelektual Artificial), digitalisasi di segala bidang.
Oleh karena itu para pemangku kekuasaan, akademisi dan praktisi pelaku usaha harus melakukan pendalaman, menyiapkan lompatan atas perkembangan sehingga dapat menjadi epistemi intelektual yang sangat berharga bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan anak bangsa sebagai cita cita Proklamasi 1945..menuju Indonesia emas 2045. [T]
DERU puluhan sepeda motor bergema dari arah utara Kota Singaraja pada Senin, 29 Juni 2026. Satu per satu kendaraan itu bergerak perlahan melintasi Jalan Ngurah Rai menuju Gedung D...
Bali Kembali Diserang, Kali Ini Tanpa Ledakan
TANGGAL 12 Oktober 2002 menjadi salah satu hari paling kelam dalam sejarah Bali. Ledakan bom merenggut ratusan nyawa dan menggunca...
NOTARIS pada hakikatnya merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga kepastian hukum, khususnya dalam lalu lintas perdata, investasi, pembentukan badan usaha, hingga berbagai tr...
PEMBACA tak perlu mengukur jarak antara Plaju dan Hawkins, apalagi harus repot-repot mencari tahu apa yang hendak dihidangkan di sana, sebab keniscayaan yang akan pembaca dapati....
HAMPIR saja tim nasional sepak bola Republik Indonesia lolos ke Piala Dunia 2026 yang dihelat di tiga negara, Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Iya, hampir saja. Itu berarti b...
Ketika anak-anak itu bermain riang, ruang Gedung Mario berubah menjadi area interaktif, sangat dinamis dan terkesan lebih hidup. Langit-langit tinggi dan tiang-tiang bangunan ikut...
KEMBALINYA seni Arja di Banjar Bukit Buwung, Kesiman, tidak dapat dipahami semata sebagai upaya revitalisasi kesenian tradisional, melainkan sebagai proses pemulihan roh kebudayaa...
IRONI terbesar abad ke-21 mungkin bukan ketika mesin mulai mampu berbicara. Ironinya justru ketika mesin mulai mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang telah lama berhenti diajukan m...
PADA tahun 1999 sampai 2005 saya sempat membantu Bre Redana, mengkurasi karya-karya seni rupa yang berdialog dengan cerpen. Waktu itu, Bre Redaktur Kompas Minggu.
Bagi saya, it...