Tak ada waktu bagi seluruh dunia untuk menangkis pandemi covid 19. Terhenyak dan tak mampu berbuat apa-apa. Banyak yang tidak percaya, setengah percaya, tapi tetap ambruk, sekaya apa pun negara negara maju.
Bagi Indonesia di tengah keterpurukan kesehatan masyarakat, di tengah ambruknya ekonomi, tidak mengurangi semangat untuk menapak, memperbaiki penanganan kesehatan dan tidak meninggalkan penataan ekonomi secara simultan, tentu dengan mengutamakan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 agar korban dapat dikurangi melalui satgas nasional sampai ke daerah, dari pembatasan nasional sampai mikro di tingkat desa kelurahan.
Di tengah masa pandemi pemerintah Jokowi-Amin dan seluruh elemen pemerintahan dan DPR tetap mengesahkan Omnibus Law, walaupun banyak tentangan, banyak demonstrasi yang dilakukan oleh elemen masyarakat..
Apa yang dapat kita sikapi dari ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja? Di satu sisi kesehatan masyarakat dan ekonomi kita sedang terpuruk, akan tetapi apakah kita harus menyerah dengan kondisi ini atau tetap berkarya di tengah masa sulit? Itu soal pilihan, dan pemerintah memilih keduanya; menata infrastruktur ketentuan yang ada, ketentuan yang rumit dan berbelit belit, mengurainya dari peraturan yang panjang dan berbiaya tinggi, sehingga pengurusan perijinan bagi penanaman modal maupun UMKM menjadi berat dan tidak sederhana.
Dan pengesahan UU Cipta Kerja tahun 2020 pun diharapkan mengurai kekusutan proses perijinan melalui satu pintu, penguatan peran BKPM melalui OSS One Single System, penyederhanaan, kemudahan perolehan lahan bagi penanaman modal, kemudahan pendirian Perseroan Terbatas, Kepastian Hukum perolehan dan perpanjangan Hak Atas Tanah melalui Bank Tanah.
Jika hal itu dapat dipahami dan kemudian diimplemntasikan dengan telah disahkan 49 Peraturan Pemerintah sebagai turunan/pelaksanaan dari UU Cipta Kerja maka banyak hal yang dapat kita analisa dari pengesahan Omnibus Law, UU Cipta Kerja 11 thn 2020 dengan turutannya, baik dalam klaster pertanahan, klaster perseroan terbatas, sistem pembiayaan dan penguatan UMKM.
Oleh karena itu kaum pemerhati, akademisi terus mengawal pelaksanaan pembangunan yang sedang dijalankan agar berjalan sebagaimana mestinya, tidak bergantung sepenuhnya kepada anggota Dewan yang terhormat karena kedaulatan ada di tangan kita, ada di tangan rakyat.
Hal ini tentu disadari bahwa peningkatan pemahaman atas produk politik berupa UU, peraturan per-UU-an itu dinamis, karena kesadaran harus terus menerus ditumbuhkan apalagi hukum selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang maju.
Jika kita tidak awere/ tidak peduli dengan perkembangan ini dan tidak mengkritisi per-UU-an yang dihasilkan maka ketentuan tersebut bisa saja membelenggu kita tanpa kita sadari, dan hal ini kesalahan kita yang tidak peduli.
Semoga saja, kita sebagai masyarakat bangsa Indonesia menjadi bagian orang yang menempatkan diri secara rasional bahwa dinamisasi per-UU-an yang dihasilkan salah satunya UU Cipta Kerja demi peningkatan iklim investasi berdaya saing global, kemudahan bagi penanaman modal langsung (indirect investation), kemudahan proses perijinan yang selama ini menjadi momok bagi pengusaha, yang berbiaya tinggi dan menyelesaikan yang berbelit belit.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja no 11 th. 2020 diharapkan membuka lapangan/penyerapan tenaga kerja betul- betul terwujud. walaupun tidak lah dapat diharapkan secara instan mewujudkan apa yang kita harapkan namun Blue print arah pembangunan sudah sesuai dengan relnya, penyiapan infrastruktur, penyiapan ketrampilan Sumber Daya Manusia (SDM) meningkat di tengah perkembangan IA (Intelektual Artificial), digitalisasi di segala bidang.
Oleh karena itu para pemangku kekuasaan, akademisi dan praktisi pelaku usaha harus melakukan pendalaman, menyiapkan lompatan atas perkembangan sehingga dapat menjadi epistemi intelektual yang sangat berharga bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan anak bangsa sebagai cita cita Proklamasi 1945..menuju Indonesia emas 2045. [T]
JIKA menyaksikan Lomba Baca Puisi tingkat SMP dalam rangka Singaraja Literary Festival (SLF) 2026, kekhawatiran bahwa generasi muda semakin jauh dari sastra tampaknya tidak berala...
UJUNG telunjuk dan jari tengah itu bergerak lincah di atas papan beroda sepanjang tak lebih dari sepuluh sentimeter. Sesaat papan skateboard mungil itu meluncur, lalu melompat. La...
PEMBUKAAN Singaraja Literary Festival (SLF), Jumat, 3 Juli 2026, berlangsung berbeda dari kebiasaan. Bukannya diawali dengan tari penyambutan tradisional seperti Panyembrama, Seka...
SOSOK-SOSOK perempuan bergerak perlahan menari di atas panggung, mengenakan caping petani dan membawa slepan (daun kelapa yang sudah tua) sebagai simbol kedekatan dengan alam. Mel...
KALAU puisi adalah sebuah negeri, maka Dr. Kadek Sonia Piscayanti, S.Pd., M.Pd. adalah warga-negara yang paling mencintai negerinya. "I love poetry", tulisnya dalam buku barunya M...
PADA 3 Juli 2026 digelar pameran senirupa yang cukup menarik, pameran senirupa ini, menurut saya, lahir dari keyakinan bahwa seni adalah ‘bahasa universal’ yang mampu menjembatani...
DUA PULUH lima tahun lalu, tepat saat 2 bulan setelah Milenium ketiga dimulai, segerombol anak muda yang menyebut diri mereka Kamasra (Keluarga mahasiswa Seni Rupa) STSI Den...
MANUSIA adalah makhluk yang gemar mengembara.
Tubuhnya berada di sini, tetapi pikirannya berlari ke hari esok. Atau sebaliknya, tubuhnya telah meninggalkan kemarin, tetapi bati...
Sorak-sorai penonton menyemangati temannya ketika tampil sebagai peserta lomba Matajog (egrang bambu) dalam ajang Jantra Tradisi Bali serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII,...