Puisi-puisi Putu Intan Juliantika | Lintang Perahu Pegat
LINTANG PERAHU PEGAT Dari perut bundaPertama kalinya aku hidupDari perut bundaPertama kali aku dipeluknya Tak ingat apa yang terjadi sebelumnyaTak tahu apa yang terjadi ke d...
Media sosial kembali riuh dengan perbincangan surat edaran (SE) antara himbauan atau kewajiban menggunakan endek dengan aktornya Wayan Koster yang berperan sebagai pejabat publik yaitu Gubernur Bali dan masyarakat Bali.
Perbincangan riuh di media sosial, seperti Facebook dan Instagram dihiasi beragam narasi tentang himbauan dan kewajiban menggunakan pakaian endek tenun Bali pada setiap hari Selasa.
Media sosial pun dipenuhi perdebatan narasi di antara netizen dalam memahami makna dari pesan SE dan pernyataan lisan Gubernur Koster tentang penggunaan endek.
Berselang waktu berikutnya, media sosial diramaikan dengan meme beragam foto orang yang menggunakan endek dengan cara nyeleneh. Ada video seorang laki-laki menggunakan pakaian endek bercelana pendek sedang memanggang ayam diserta narasi yang bernada satir. Ada juga laki-laki yang bertopi kelangsah berpakaian endek membawa jaring ikan. Ada lainnya lagi, laki-laki berpakaian endek berwarna merah sedang menenteng dua buah kurungan ayam. Bahkan ada juga seorang lelaki perlente yang menggunakan pakian endek sambil menegak secangkir arak.
Munculnya beragam gambar orang menggunakan endek dengan cara yang unik atau nyeleneh dan seseorang yang menggunakan endek dengan cara formal adalah reaksi dari makna yang dipersepsikan oleh publik dari pesan yang disampaikan oleh Gubernur Koster tentang SE No 4 Tahun 2021 tentang endek dalam jumpa pers pada 15 Februari 2021.
Fenomena munculnya meme dan narasi satir di media sosial menarik dianalisa dari perspektif komunikasi publik. Mari kita analisa mengapa subjek “Koster” serta kata “wajib”, “himbauan”, “surat edaran” dan “endek” tiba-tiba saja menjadi perbincangan hangat di media sosial saat masyarakat disibukkan oleh covid-19.
Mengapa makna dari pesan yang tertulis pada SE dengan pesan disampaikan lisan oleh Gubernur Koster kepada publik terjadi distorsi, siapakah yang keliru?
Sederhananya ada tiga elemen dalam proses komunikasi, yaitu si pengirim pesan (Gubernur Koster), penerima pesan (publik/masyarakat Bali), dan pesan apa yang disampaikan (kebijakan publik tentang busana endek).
Sebuah proses komunikasi publik tentang endek disebut efektif dilakukan oleh Gubernur Koster apabila pesan yang ia kirimkan direspon oleh publik sesuai dengan yang diinginkan si pengirim pesan. Jika publik memberikan respon yang berbeda maka telah terjadi kesalahan dalam komunikasi publik tersebut.
Menurut Fiske (2018) bahwa kesalahan dalam komunikasi disebabkan karena adanya gangguan. Gangguan ini yang menyebabkan terjadinya distorsi makna dari sebuah pesan. Gangguan bisa diakibatkan oleh saluran, audiens, pengirim pesan, atau pesan itu sendiri.
Gangguan dalam proses komunikasi Gubernur Koster saat jumpa pers menyampaikan kebijakan publik tentang endek bisa muncul dari beberapa elemen, yaitu dari alat berupa microphone dan pengeras suara yang digunakan pada saat jumpa pers, wartawan yang meliput jumpa pers, atau channel Youtube, media cetak dan online yang digunakan sebagai saluran untuk menyiarkan pesan. Gangguan juga bisa dari si pengirim pesan (Gubernur Koster), si penerima pesan (masyarakat Bali) atau pesan itu sendiri (SE tentang endek).
Mari kita periksa satu per satu elemen gangguannya. Diamati dari proses komunikasi publik yang dilakukan oleh Gubernur Koster saat menyampaikan kebijakan publik tentang endek, tidak ditemukan adanya gangguan dari alat microphone dan pengeras suara, serta siaran ulang di channel Youtube yang diunggah Pemprov Bali.
Apakah gangguan itu muncul dari penerima pesan atau publik Bali? Publik tidak ada di lokasi jumpa pers tersebut. Publik menerima pesan dari berbagai sumber, pertama dari berita berupa teks di media massa cetak dan online, dan kedua melalui audio dan visual di saluran Youtube atau media sosial lainnya. Jadi tidak ditemukan adanya gangguan dari si penerima pesan karena mereka tidak mengganggu si pengirim pesan saat melakukan jumpa pers.
Apakah ada gangguan dari wartawan saat proses jumpa pers? Mari kita analisa satu per satu. Pertama, saat Gubernur Koster menyampaikan pesan tidak ada sesi tanya jawab. Penyampaian pesan berjalan satu arah. Tidak ada sesi tanya jawab sehingga wartawan tidak mengganggu konsentrasi Gubernur Koster saat menyampaikan kebijakan publik tentang endek.
Gubernur Koster yang berbicara, sementara wartawan mendengarkan dan mencatat.
Suara Gubernur Koster yang keluar dari mulutnya, yang terdengar dari pengeras suara juga tidak ada kerusakan, seperti berisik atau terputus-putus. Suara yang keluar dari speaker terdengar jernih. Wartawan dapat mendengar dengan jelas suara yang keluar dari mulut si pengirim pesan. Sehingga kecil kemungkinan wartawan salah ketika mendengar suara yang disampaikan Gubernur Koster.
Kedua, apakah ada gangguan akibat kesalahan penulisan berita yang dibuat oleh wartawan? Dalam proses peliputan dan penulisan berita, wartawan menjadikan Gubernur Koster sebagai sumber utama informasi. Apa pun statemen yang disampaikan secara langsung keluar dari mulut narasumber akan menjadi sumber utama berita. Kecuali, ada koreksi atau permintaan “off the record” dari narasumber.
Bagaimana dari sisi penulisan berita? Mengamati dari beberapa berita yang ditayangkan media online dan cetak, tidak ada kesalahan penulisan kutipan yang menyebabkan substansi dari pernyataan narasumber menjadi berbeda.
Pernyataaan berikutnya, kita simak dari pesan yang disampaikan serta gestur Gubernur Koster saat berbicara. Tatkala melakukan jumpa pers, ia menyampaikan pesan dengan rileks dan tenang. Koster menyampaikan kebijakan publik tentang endek dengan cara membaca teks dari SE No 4 Tahun 2021 serta menginterpretasikannya dengan lisan secara langsung.
Selanjutnya, simak perbedaan antara isi dari teks SE dengan narasi yang disampaikan secara langsung oleh Gubernur Koster.
Dari SE No 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali ditetapkan tanggal 11 Februari 2021 SE No 4 pada huruf C angka 2 menyebutkan sebagai berikut: “Menghimbau kepada pimpinan instansi vertikal, pimpinan perguruan tinggi, Bupati/Walikota, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, dan pimpinan organisasi/lembaga kemasyarakatan, hal-hal sebagai berikut menggunakan pakaian/busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali dalam berbagai aktivitas pada setiap hari Selasa”.
Poin dari SE ini adalah menghimbau instansi negeri dan swasta menggunakan pakaian berbahan endek dalam berbagai aktivitas setiap hari Selasa.
Selanjutnya kita amati narasi Gubernur Koster pada jumpa pers tanggal 15 Februari 2021. Ia berkata: “Dan ini berlaku untuk semua, pekerja swasta juga, masyarakat umum lainnya. Ke mana pun pada setiap hari Selasa, ke mana pun melakukan aktivitas harus menggunakan busana atau pakaian bahan kain tenun endek Bali. Tidak hanya orang kantoran di pemerintah atau swasta, tetapi siapa juga pun. Jadi semua profesi, semua masyarakat Bali di hari Selasa menggunakan pakaian atau busana bahan kain endek Bali atau kain tenun tradisional Bali,”
Dari narasi tersebut, poin yang menjadi perbicangan hangat adalah kata “harus” pada rentetan kalimat yang keluar dari mulut si pengirim pesan. Kata “harus” dalam KBBI padanan katanya adalah “wajib”, “patut”, dan “mesti” (tidak boleh tidak).
Dari perspektif jurnalistik, kalimat yang disampaikan secara langsung keluar dari mulut narasumber (Gubernur Koster) itulah menjadi sudut pandang (angle) yang paling menarik dibandingkan dengan kalimat lainnya. Memang ada juga wartawan atau humas Pemprov Bali yang mengambil dari sudut pandang yang berbeda. Itu sah-sah saja. Tidak ada yang keliru dari pengambilan berbagai sudut pandang sepanjang tidak mengubah substansi makna dari pernyataan narasumber.
Jika membandingkan antara isi dari teks SE dengan pernyataan secara langsung yang terlontar dari Gubernur Koster, maka yang menarik bagi sebagian wartawan yang meliput jumpa pers tersebut adalah dengan mengutip kalimat yang keluar langsung dari mulut narasumber daripada mengutip isi SE. Artinya tidak ada kekeliruan dari teknik peliputan dan penulisan berita yang dilakukan oleh wartawan.
Lantas di mana letak gangguan tersebut? Dicermati dari semua kemungkinan elemen gangguan yang mengakibatkan terjadinya distorsi makna, maka dapat disimpulkan bahwa gangguan proses komunikasi publik tentang endek muncul dari si pengirim pesan itu sendiri yaitu Gubernur Koster.
Gangguan itu terjadi akibat adanya perbedaan antara narasi yang langsung keluar dari mulut si pengirim pesan dengan isi dari teks yang termuat di SE. Gubernur Koster menggunakan kata “harus” dalam kalimat “instansi negeri, swasta, dan seluruh masyarakat Bali harus menggunakan endek setiap hari Selasa” sementara isi dari SE menyebutkan “menghimbau kepada instansi negeri dan swasta menggunakan pakaian berbahan endek tenun Bali setiap hari Selasa”. Artinya, si pengirim pesan yang telah mengaburkan makna dari pesan SE tersebut. Ia telah salah memilih pesan yang akan disampaikan ke publik.
Gangguan oleh si pengirim pesan mengakibatkan terjadi perubahan makna dari SE. Makna dari pesan yang terima oleh masyarakat Bali (penerima pesan) berbeda dengan makna yang tersirat dari SE.
Gangguan dari si pengirim pesan juga muncul akibat Gubernur Koster tidak terukur dalam menyampaikan kebijakan publik. Hal ini terjadi, kemungkinan akibat ia keliru memaknai SE atau tanpa sengaja keliru memilih diksi sehingga menggunakan kalimat yang berbeda dari makna yang tersirat dari lembar SE.
Untuk menghindari kekeliruan dalam melakukan komunikasi, seorang pejabat publik sepatutnya bisa melakukan komunikasi secara efektif sehingga makna dari respon publik sesuai dengan makna yang diharapkan oleh si pengirim pesan itu sendiri.
Jika pun terjadi kekeliruan, maka pejabat publik lebih elok mengakui telah melakukan kesalahan dan segera melakukan koreksi. Meskipun koreksi itu tidak akan berlangsung efektif untuk mengubah persepsi publik secara menyeluruh. Namun, mengakui kekeliruan dan melakukan koreksi akan lebih bijak jika dilakukan dengan tanpa melemparkan kekeliruan yang dilakukan oleh dirinya sendiri kepada pihak lain. [T]
LINTANG PERAHU PEGAT Dari perut bundaPertama kalinya aku hidupDari perut bundaPertama kali aku dipeluknya Tak ingat apa yang terjadi sebelumnyaTak tahu apa yang terjadi ke d...
ADA bunyi-bunyi yang hidup begitu lama di sekitar kita hingga akhirnya menghilang dari ingatan. Ia pernah hadir setiap hari, melintas di jalan-jalan kampung, menyelinap di antara...
DENPASAR – TATKALA.CO | Seniman-seniman dari Kabupaten Buleleng tampil dengan ciri khas Bali Utara pada Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 202...
Antara Takdir dan Kebebasan: Pertanyaan Tua yang Tak Pernah Usai Sejak manusia mulai bertanya tentang dirinya sendiri, satu pertanyaan selalu muncul: apakah hidup ini ditentuka...
Tari Siwanataraja selalu menjadi bagian penting dalam Peed Aya (Pawai Budaya) pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) setiap tahunnya. Tari yang disajikan secara megah dengan iringan...
“Cause there’ll be no sunlight if I lose you, baby … there’ll be no clear skies if I lose you, baby ….” Ponsel Garu masih mengalunkan musik tersebut berulang-ulang di tengah hu...
JESS BUAT PRANITA DEWI Meong-meong alih je bikule—suara itu melintas dari pelataran purake satelit, kabel bawah laut, ruang transit;atma mengikutinya seperti temayang berpindah...
BULELENG – TATKALA.CO | “Festival ini merupakan ruang bersama untuk menunjukkan potensi dan kreativitas masyarakat. Melalui kegiatan seperti ini, kita dapat memperkuat jati diri d...
Ida Kade Saka Rosanta, yang kerap dipanggil Gus Moyo memamerkan karya rupanya di Rumah Berdaya, jalan Raya Sesetan 280 Denpasar. Selain lukisan, Gus Saka juga memajang hasil ngebo...
SEJAK kapan sebuah kata harus tunduk pada makna yang kaku? Padahal, di tengah masyarakat, makna kata itu justru tumbuh dan meluas. Bagi seorang epigraf dan arkeolog, kata ...