Tiga nama yang pernah
menjabat sebagai Sekretaris Daerah alias Sekda di Pemkab Buleleng sejak dimulainya
zaman reformasi, adalah Ketut Arda, Dewa Ketut Puspaka dan Gde Suyasa. Suyasa
sendiri menggantikan Puspaka pada Senin, 2 Maret 2020. Sementara Arda menjabat
Sekda pada awal-awal pemerintahan Bupati Bagiada sekitar tahun 2002. Arda kemudian digantikan oleh Gelgel Ariadi.
Dan Dewa Puspaka menggantikan Gelgel Ariadi.
Di zaman reformasi yang
sudah berjalan sekitar 20 tahun ini, Kabupaten Buleleng memiliki dua Bupati
yang sama-sama menjabat selama dua periode, yakni Putu Bagiada dan Agus
Suradnyana. Artinya, dari dua Bupati
itu, terdapat empat kali suksesi Sekda dengan empat pejabat definitif, yakni
Arda, Gelgel Ariadi, Dewa Puspaka dan Gde Suyasa. Dari empat itu, tiga nama
adalah pejabat asli Buleleng yang datang atau didatangkan dari Denpasar.
Arda dan Puspaka sebelumnya
tinggal di Denpasar karena berkarir di Pemprov Bali. Sementara Suyasa saat itu
menjadi guru di SMAN 6 Denpasar. Ketiganya pulang ke Buleleng pada awal-awal
pemerintahan Bupati Bagiada. Sebenarnya ada sejumlah pejabat lagi yang pulang
dan melanjutkan karir jadi birokrat di Pemkab Buleleng, namun hanya tiga nama
itu saja yang pada akhirnya jadi Sekda.
Salah satu pejabat
lain, Anak Agung Ngurah Kusa, yang sebelumnya jadi pejabat penting di Pemkab
Badung pada zaman pemerintahan Bupati Cok Ratmadi, juga pulang kampung ke
Buleleng. Namun puncak karir Anak Agung Kusa di Pemkab Buleleng hanya sampai
pada Asisten Sekda sebelum akhirnya ia pensiun.
Perubahan Kekuasaan Politik
Perlu dijelaskan bahwa
tulisan ini bukanlah bentuk dari ketidaksetujuan ketiga pejabat itu menjadi
Sekda di Buleleng. Karena ketiganya harus diakui memang sebagai pejabat-pejabat
unggul yang kepemimpinannya sudah teruji.
Di sisi lain, tulisan ini tidak juga untuk mengesampingkan pejabat-pejabat yang
sejak awal berkarir di Pemkab Buleleng, mulai dari zaman Orde Baru hingga
bergeraknya zaman reformasi. Ini ditulis, dengan segala kerendahan hati dan
segala kekurangannya, hanya sebagai refleksi dan sebagai pengetahuan sederhana tentang
perkembangan politik yang memberi nuansa juga pada perkembangan sistem
kepemimpinan di wilayah birokrasi.
Sebagaimana diketahui,
runtuhnya Soeharto dengan pemerintahan Orde Baru-nya, sekaligus terbangunnya pemerintahan
baru dalam Orde Reformasi, mulai tahun 2000-an, membawa perubahan besar dalam dunia
politik yang tentu juga memberi pengaruh politik juga pada sistem jabatan dan
kepemimpinan di tubuh birokrasi, terutama di wilayah lokal, tingkat provinsi
maupun kabupaten, termasuk juga di Bali.
Pada zaman Orde Baru,
di mana Golkar sebagai peserta pemilu yang jadi pemenang dari pemilu ke pemilu,
punya kuasa yang besar, termasuk dalam penentuan kepala daerah dan
pejabat-pejabat birokrasi di tingkat kabupaten. Pada saat itu, seorang pemimpin
seakan-akan ditentukan oleh kekuatan besar -- yang entah di mana sumber dan
pusat kekuasaan itu, mungkin murni bersumber dari kekuasaan Golkar sebagai
pemenang pemilu, mungkin juga dari kekuasaan birokrat yang bermukim di pusat
pemerintahan di ibukota, mungkin bersumber dari kolaborasi antara kekuasaan
politik, birokrat, pengusaha atau organisasi masyarakat yang di dalamnya tak
jarang juga diisi penguasa dan pengusaha.
Bahkan, saat itu,
mungkin Bupati pun tak tahu-menahu, dan tak kuasa menolak, ketika tiba-tiba ada
“kiriman” pejabat dari pusat atau dari daerah lain, atau dari provinsi, untuk
ditempatkan di kabupaten. Karena bupati pun termasuk dalam sistem perekrutan/pemilihan/penentuan
yang tak jauh beda. Di zaman Orde Baru, bupati atau gubernur, memang dipilih
DPRD yang merupakan perwakilan dari rakyat, sesuai amanat demokrasi. Namun calon
yang “harus” dipilih sesungguhnya sudah ditentukan oleh “kekuatan besar”, entah
di mana sumber dan pusat kekuasaan itu. Semuanya seperti terjadi begitu saja,
dan yang tak tahu menahu harus pasrah dan menganggap hal itu memang seharusnya
seperti itu.
Makanya, Bupati, meski
dipilih oleh DPRD kabupaten, bisa saja datang dari luar kabupaten, bahkan luar
Bali. Kabupaten Tabanan misalnya, pernah punya bupati yang berasal dari
Buleleng, Karangsem, Badung, bahkan dari luar Bali. Pejabat lain, semacam
kepala dinas hinga Sekda, juga banyak datang dari kabupaten lain, dan biasa
dimutasi dari satu daerah ke daerah lain, dari satu provinsi ke provinsi lain,
dari satu kabupaten ke kabupaten lain. Artinya, pejabat tinggi di satu kabupaten tak
harus lahir dan berasal dari kabupaten itu, ia bisa datang dari luar kabupaten
bahkan luar provinsi.
Jadi, di zaman Orde
Baru, banyak kabag, kabid, atau kepala dinas, di Pemkab Buleleng berasal dari
Tabanan, Negara, Badung dan kabupaten lain di Bali. Banyak juga pejabat di
Pemkab Tabanan, Pemkab Badung, dan Pemkab Jembrana berasal dari Buleleng.
Begitu juga di kabupaten lain. Bahkan untuk pejabat sekelas camat, di zaman
itu, banyak juga “diimpor” dari daerah lain, atau didatangkan dari Pemerintah
Provinsi yang saat itu bernama Pemerintah Daerah Tingkat I. Misalnya, dulunya jadi ajudan Gubernur,
tiba-tba bisa saja dikirim untuk jadi camat di Gerokgak.
Di zaman reformasi, undang-undang
dan sistem politik berubah. Apalagi kemudian dilengkapi dengan undang-undang
otonomi daerah, di mana pemerintah daerah dibolehkan mengurus sendiri
pemerintahannya di daerah. Gubernur, walikota dan bupati, sesuai undang-undang,
dipilih secara langsung oleh rakyat. Karena dipilih rakyat di daerah itu, maka kepala
daerah hampir dipastikan akan berasal dari daerah itu sendiri, meskipun dalam peraturan
dan undang-undang tidak disebutkan bahwa bupati harus lahir, berasal, atau
ber-KTP dari daerah itu sendiri.
Bersandar pada semangat
otonomi daerah, memang amat tak salah jika kepala daerah lahir atau berasal
dari daerah itu sendiri, meski misalnya ia tinggal di Jakarta atau di luar
negeri. Logikanya mungkin sederhana, pemimpin dari daerah sendiri tentu punya
tanggungjawab besar untuk membangun tanah-air tempat ia lahir. Dengan begitu maka Bupati Buleleng berasal
dari Buleleng, Bupati Tabanan adalah orang Tabanan, Bupati Jembrana adalah
orang Jembrana.
Dengan begitu pula, dalam
setiap Pemilu selalu muncul wacana “putra daerah”, yang artinya pemimpin lahir
di daerah itu sendiri. Putra daerah dianggap lebih punya peluang untuk bisa
dipilih oleh rakyat di daerah itu sendiri. Lagi-lagi ini bukanlah situasi dan
kondisi yang salah, apalagi putra daerah-nya memang top, hebat, mantap dan memang
layak jadi kepala daerah. Secara jualan politik, “putra daerah” seakan-akan
jadi suatu keharusan, meski secara undang-undang politik hal itu bukanlah suatu
kemestian.
Namun wacana “putra
daerah” di wilayah politik, ternyata juga menular ke sistem penjaringan
pemimpin di wilayah birokrasi. Muncul pemikiran bahwa kepala dinas dan sekda
pun seakan-akan dimestikan untuk diisi oleh “putra daerah”. Semangat otonomi
daerah, di mana pemerintah daerah berhak mengatur sendiri pemerintahan di
daerah, seakan-akan memberi ruang lebih luas kepada kepala daerah untuk juga
menentukan siapa yang sebaiknya menjadi pejabat di daerah itu.
Di Tabanan misalnya,
pada awal-awal kepemimpinan Bupati Adi Wiryatama, jabatan Sekda diisi IGM
Purnayasa. Sebelum jadi Sekda Tabanan ia adalah pejabat penting di kabupaten
lain di Bali. Purnayasa yang orang Tabanan asli itu dipulangkampungkan ke
Tabanan tentu karena dianggap sebagai putra daerah yang unggul, yang diharapkan
membangun kabupaten tempat kelahiran ketimbang berkarir di daerah lain.
Mungkin dengan pikiran
seperti itu juga, Bupati Putu Bagiada dan Wakil Bupati Gede Wardana pada awal-awal
pemerintahannya di Pemkab Buleleng memulangkampungkan sejumlah putra daerah yang
dianggap unggul, yang saat itu masih berkarir di luar Buleleng. Pulanglah kemudian
sejumlah putra daerah ke Pemkab Buleleng. Dari sejumlah itu, tiga pejabat tampak
menonjol hingga akhirnya menjadi pucuk pimpinan di kalangan birokrat di Pemkab
Buleleng, ya mereka itu tadi, Ketut Arda, Dewa Puspaka dan Gde Suyasa.
Puspaka dan Suyasa
Dilihat dari gerak dan
kinerja kebirokratan, tiga pejabat itu memang membuktikan diri sebagain pejabat
yang layak pulang untuk membangun daerah tempat mereka lahir. Arda sempat menjadi Kepala Dinas Pertanian
sampai kemudian mengakhiri karirnya di kursi Sekda. Arda kemudian digantikan Gelgel Ariadi yang
memang sejak awal berkarir sebagai birokrat di Pemkab Buleleng.
Khusus Puspaka dan
Suyasa, meski pada akhirnya menjadi Sekda juga, tangga karirnya di Pemkab
Buleleng sepertinya tak dilalui dengan mudah. Banyak orang mengira, dua pejabat
ini akan tersingkir dari persaingan karir di lingkungan birokrasi, setelah Bupati
Bagiada turun tahta digantikan Bupati Putu Agus Suradnyana dan Wabup Nyoman
Sutjidra. Tapi nyatanya tidak. Mereka berdua tetap bisa mempertahankan
kemenonjolannya sebagai birokrat meski didera berbagai isu dan desas-desus
politik, terutama saat-saat Pilkada.
Dewa Puspaka mengawali
pulang kampungnya sebagai staf ahli Bupati di zaman Bupati Bagiada, lalu
menjadi Plt. Kepala Bappeda, lalu Kepala Bappeda, Asisten Sekda, lalu menjadi Sekda hingga
pemerintahan dipegang Bupati Agus Suradnyana. Setelah pensiun, seperti diberitakan
secara sukacita, Puspaka digantikan yuniornya, Gde Suyasa.
Gde Suyasa yang asli
orang Tejakula, banyak orang tahu, tidak mendapatkan posisi Sekda dengan mudah.
Dalam berbagai jabatan yang pernah didudukinya, seperti Kabag Humas, Kepala
Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, lalu
ke Kepala Dinas Pendidikan lagi, lalu ke jabatan Asisten Sekda, ia selalu
dengan gigih membuktikan diri bahwa ia memang layak pulang kampung untuk
membangun daerahnya sendiri, bukan merebut jabatan dengan berbagai
kemudahan-kemudahan.
Posisi Sekda bukan
direbutnya, melainkan didapat dengan persaingan penuh sebagai seorang birokrat
yang mengabdi pada negara. Berbeda dengan Arda dan Puspaka, di mana jabatan
Sekda didapat dengan penunjukkan sesuai pertimbangan pangkat dan jabatan, Suyasa
mendapatkan jabatan Sekda melalui seleksi terbuka. Ada empat pejabat yang ikut
seleksi, dan Suyasa mendapat nilai tertinggi. Sehingga ia akhirnya dilantik
jadi Sekda.
Sebelum tulisan ini
ditutup, sesungguhnya ada pertanyaan yang sangat mengganjal dalam tulisan ini.
Apakah pejabat-pejabat yang sudah berkarir dan mengabdi di Pemkab Buleleng
sejak zaman Orde Baru bukan pejabat yang unggul? Apakah karena beberapa dari
mereka itu bukan “putra daerah” sehingga karirnya tidak mulus bahkan tercecer
dan akhirnya macet hingga di jabatan kepala dinas atau Asisten Sekda?
Jawaban dari
pertanyaan-pertanyaan itulan yang sesungguhnya menjadi inti dari tulisan ini.
Bahwa berubah-ubahnya kekuatan politik , yang mengubah juga berbagai aturan dan
undang-undang, membawa perubahan besar pula dalam sistem birokrasi di
pemerintahan, termasuk dalam penentuan jabatan birokrat. Ini paradok, karena
pejabat birokrat di lingkungan pemerintahan secara terus-menerus diingatkan bahwa
mereka tak boleh berpolitik praktis, tapi di sisi lain ia harus pasrah menerima
imbas dari keputusan orang-orang politik. Tak boleh berpolitik tapi tak bisa menghindar
dari imbas politik, bukankah itu kondisi yang bikin gerah dan bikin gelisah?
Jadi, kesimpulannya,
pejabat birokrat di kantor pemerintahan, terutama di pemerintahan daerah, yang
unggul, adalah pejabat yang memang unggul dalam berbagai bidang ilmu, unggul
dalam bidang kepemimpinan, unggul dalam ide, gagasan dan pemecahan persoalan,
plus unggul dalam strategi menghindar dan lolos dari nasib sial yang dibawa
oleh angin politik praktis. Puspaka dan Suyasa mungkin bisa disebut sebagai dua
contoh untuk itu. [T]