Peristiwa memilukan yang dialami oleh
siswa SMP N 1 Turi, Sleman, DIY, menjadi pukulan telak bagi Gerakan Pramuka. 10
orang siswa dinyatakan meninggal dunia, akibat terseret arus sungai Sempor saat
melakukan kegiatan susur sungai dan 3 orang guru dinyatakan lalai dan
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bagi saya, selaku orang yang pernah dididik
dan aktif Pramuka, kejadian ini sangatlah menyedihkan. Selaku pribadi
menyucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban dan GERAKAN PRAMUKA. Peristiwa
ini terjadi saat acara susur sungai yang dilakukan oleh adik-adik Penggalang.
Sebagai yang pernah aktif dipramuka, ada
satu hal yang tidak pernah diungkap di media maupun Gerakan Pramuka, yang menjadi
pertanyaan bagi saya (di luar
kita bicara kelalaian), apakah pembina pramuka di SMP N 1 Turi telah memiliki
sertifikat Pembina?
Sebelum ditetapkan sebagai pembina
Pramuka, haruslah mempunyai minimal sertifikat Kursus Mahir Dasar, hal ini
jelas tertulis dalam pasal 7 ayat 2 Permen Dikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 Tentang
Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 7 ayat 2 : “Pembina Pramuka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru kelas/Guru mata pelajaran
yang telah memperoleh sertifikat paling rendah kursus mahir dasar atau
Pembina Pramuka yang bukan guru kelas/guru mata pelajaran.”
Permen Dikbud RI ini merupakan aturan
turunan dari UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Permen ini
dibuat mengacu pada 13 Peraturan Negara dan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka. Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, dalam siaran pers
Gerakan Pramuka Kwartir Daerah DIY juga tidak disampaikan tentang legal
keahlian Pembina Pramuka SMP N 1 Turi.
Sehingga bagi saya ini menjadi pertanyaan
besar. Kita tidak bicara pada kelalaian yang dilakukan oleh seorang Pembina,
namun lebih bicara terhadap penegakan aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah
yang dalam susunan organisasi Kepramukanan, bahwa pemerintah menjadi Majelis
Pembimbing Gerakan Pramuka.
Gerakan
Pramuka juga harus melakukan evaluasi terhadap penyelenggeraan Pramuka hingga
ke tingkat
gugus depan. Ujung tombak pembinaan Pramuka ada di Gugus Depan. Gerakan Pramuka
melalui Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan harus menelusuri legal keahlian
pembina Pramuka sekolah yang
melakukan kegiatan pramuka, apalagi misalnya kegitan itu menimbulkan masalah
dan korban. Apakah para
peminanya sudah memiliki sertifikat KMD atau tidak?
***
Kita tidak akan lebih mendalam membahas
tentang Peristiwa yang terjadi di SMP N 1 Turi, peristiwa ini sebagaiknya
menjadi refelksi untuk kita semua, khususnya bagi mereka yang masih aktif di
Pramuka. Sebagai orang yang pernah tumbuh dan berkembang di Pramuka, diklat
terakhir yang saya ikuti adalah Kursus Mahir Dasar yang diselenggarakan oleh
Pusdiklat Kwarda Bali tahun 2010 (jika tidak salah ingat tahun).
Saya ikut pramuka sejak tahun 2001
dan terakhir aktif di pramuka tahun 2015. Selama ikut di pramuka salah satu
yang saya rasakan adalah tidak semua Pembina Pramuka berjiwa Pramuka. Banyak
pembina Pramuka, yang hanya sekedar saja menjadi pembina pramuka, sekedar
menjalankan tugas dari Kepala Sekolah yang sulit untuk di tolak.
Sederhana
saja, saat perkemahan tidak banyak pembina pramuka yang ikut bermalam di tempat
kemah. Biasanya setelah jam 10 malam, pembina akan pamitan “saya pulang dulu,
besok pagi saya datang lagi”. Apalagi jika saat kegiatan ada pembina pembantu
yang biasanya berasal dari anggoota Penegak dan Pandega (anggota pramuka
umur 16-20 tahun disebut dengan Pramuka Penegak Kelompok umur 21-25
tahun disebut Pramuka Pandega), pembina akan merasa sangat santai, jika ada
kekeliruan pembina tinggal bilang evaluasi dan menyalahkan para pembatu
pembina.
Hal-hal ini biasa sekali saya alami, kalau
acara sukses, pembina akan senyum-senyum saja dan nepuk dada karena sudah
sukses. Nah kalau sudah acaranya kacau, siap-siap sudah terima marahan bahkan
terparahnya di blacklist tidak boleh ikut serta lagi (sudah capek-capek mikirin
konsep acara, melakukan kegiatan saat acara, dan berujung dimarahi).
Selain itu, Pembina Pramuka banyak
yang tidak mampu mengembangkan materi latihan kepramukaan, sehingga
meteri-materi yang disampaikan itu-itu saja dari generasi ke generasi. Padahal
saat mengikuti pelatihan dasar pembina, semua materi dasar kepramukaan
diajarkan, ya seperti biasa habis pelatihan ya habis juga ilmunya.
Walau sudah lama, tidak aktif di Pramuka,
terkadang masih ada teman-teman yang bertanya, “Aku kini jadi
pembina pramuka di sekolah,
apa yang harus diajarkan pada siswa?”.
Saya selalu bertanya balik, “Udah KMD?”
jawabannya beragam, intinya ada yang bilang sudah, ada yang bilang belum. Bagi
yang belum KMD saya lebih memaklumi, apa lagi jika sejak sekolah dulu tidak
pernah ikut Pramuka namun bagi yang udah KMD ini kurang ajar namanya.
Dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka dari pasal 7 hingga pasal 10 telah diatur tentang Kegiatan,
Metode, Penilaian, dan Kecakapan. Selain dalam ada dalam UU juga diatur dalam
Permen Dikbud dan PP Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Semua sudah cukup jelas,
materi dasar yang harus diajarkan kepada anggota pramuka haruslah berdasarkan
pada Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecapanan Khusus (SKK). Kenapa
harus bingung lagi?
Kebingungan terjadi,akibat banyak pembina
yang tidak meluangkan waktu untuk membaca UU Pramuka, Permendikbud tentang
pramuka, AD/ART pramuka dan PP Pramuka.
Sejak
UU RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka disahkan, Kwartir Nasional
telah melontarkan wacana Revitalisasi Gerakan Pramuka. Pengertian
Revitalisasi merupakan usaha-usaha untuk menjadikan sesuatu itu menjadi
penting dan perlu sekali. Revitalisasi Pramuka dapat diartikan upaya untuk
menjadikan Pramuka sebagai hal yang penting dan perlu sekali. Menjadikan
Pramuka menjadi hal penting dan perlu sekali, ada perlunya kita menoleh
kebelakang. Bicara Pramuka artinya kita bicara tentang kepanduan, kita tidak
boleh lepas dari seorang tokoh kepanduan dunia, Lord Baden Powell of Gilwel.
Baden
Powell membentuk the Boys Scouts pada tahun 1908, sebagai cikal bakal kepanduan
dan di Indonesia menjadi Pramuka. Baden Powell merupakan orang yang cerdas,
sejak kecil sudah mengagumi karya-karya ilmuan besar. Banyak mendapat
penghargaan, gelar kehormatan dan warga kerhormatan di berbagai negara. Sejak
tahun 1883-1940 Baden Powell telah menerbikat sekitar 30 buku. Dari sepenggal
uraian tentang Baden Powell, sudah jelas semua, The Founder Scouts merupakan
orang yang penting, sehingga gerakannya di terima di seluruh Dunia.
Bagaimana dengan Pramuka saat ini?
Apakah sudah diterima oleh seluruh anak muda dan orang tua? Apakah Revitalisasi
Pramuka sudah terjadi?
Sebagai orang yang pernah aktif di
Pramuka dan masih perhatian dengan Pramuka, jawaban saya dengan semua
pertanyaan diatas “TIDAK”. Banyak orang tua yang enggan memberikan ijin kepada
anaknya untuk ikut Pramuka. Selama Pramuka hanya bicara tentang Teknik Kepramukaan
saja, Pramuka tidak akan pernah menjadi penting dan perlu sekali.
Bagaimana bisa menjadi menjadi penting dan
perlu sekali, saat regulasi Permen Dikbud RI Nomor 63 Tahun 2014 diterbitkan
dalam pasal 2 dinyatakan; Pasal 1, Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan
menengah, Pasal 2, Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan
kegiatan ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
hanya menjadi keterpaksaan bagi sekolah, guru dan siswannya. Banyak perubahan
yang harus dilakukan agar menjadikan sekolah, guru dan siswa tidak terpaksa dan
tertarik untuk mengikuti Pramuka.
Ketersediaan pembina dan instruktur
muda sangat sedikit. Kolaborasi Pramuka dengan organisasi lain juga sangat
jarang. Pelibatan organinasasi luar hanya terjadi di tingkat Penegak dan
Pandega yang pola pembinaanya 25% Tenik Kepramukaan dan 75% Pengembangan Diri,
melalui Satuan Karya. Satuan Karya pun tidak terlalu aktif dan tidak memberi
ketermanfaatan yang banyak bagi anggotanya.
Banyak program yang dimiliki oleh
Gerakan Pramuka, namum banyak yang masih bersifat parsial, hanya dipermukaan
tidak mendalam. Sampai dengan saat ini, yang terjadi pramuka tidak mampu
membangun suatu Ketokohan anggotanya. Keluar dari Pramuka, anggotanya tidak
menjadi apa-apa, tidak menjadi ahli apa-apa. Pendalaman yang diminati oleh
anggotanya terkadang tidak terfasilitasi dengan baik oleh pembina.
Hal inilah yang penting harus dilakukan
perubahan oleh pramuka. Menciptakan kader-kader yang mahir dalam satu bidang
dengan legal yang jelas. Sebagai oranisasi yang mempunyai misi mencetak
kader-kader pemimpin bangsa seharusnya mampu menciptakan Ketohoan Anggotanya.
Selentingan yang sering terdengar dimasyarakat, saat seorang pramuka berpakaian
lapangan, sepatu taktikal, celana taktikal, dengan berbagai atributnya pasti
akan di bilang “Mimpinya jadi polisi atau tentara” lebih parahnya lagi dibilang
“Polisi/Tentara Gagal”.
Membuka diri dan bersifat lebih
fleksibel dengan berpikir kreatif menyelesaikan permasalahan yang ada harus
dilakukan oleh Gerakan Pramuka, sehingga dapat menjadi salah satu pilihan utama
untuk pengembangan diri bagi anak-anak muda. Kemajuan teknologi dan informasi
yang ada, harus mendorong kreatifitas dalam pelakukan pendidikan kepada anggota
dan mendekatkan anggota dengan hal-hal yang bersifat lokal yang ada
dilingkungan sekitarnya.
Pembina tidak perlu bingung untuk
memikirkan materi yang harus diajarkan saat latihan, cukup baca SKU dan SKK,
jika tidak mampu libatkanlah professional. Dekatkanlah para anggota dengan
hal-hal yang bersifat lokal. [T]