“Petang di Taman” pada Petang Basement Kampus Bawah Undiksha
Judul: Petang di Taman Naskah: Iwan Simatupang.Produksi: UKM Teater Kampus Seribu Jendela Undiksha Sutradara: Gek SantiPemain: Satria Aditya sebagai orang tua, Indra Put...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Judul: Petang di Taman Naskah: Iwan Simatupang.Produksi: UKM Teater Kampus Seribu Jendela Undiksha Sutradara: Gek SantiPemain: Satria Aditya sebagai orang tua, Indra Put...
Kenapa harus hujan? Bagi saya itu adalah sebuah pertanyaan kecil yang hadir dalam intuisi. Ada sesuatu fenomena atau seperti ada kekuatan besar mengingat masa yang pernah terj...
Saat teknologi sains sedemikian canggihnya, ia bagaikan sulap. Ia seakan tak terpikirkan. Acintya! Maka sains sudah seharusnya sebuah harmoni selaras dengan spiritual, bukan b...
Hari Raya Nyepi di Bali itu tidak sama dengan hari Minggu, apalagi malam minggu, wong Nyepi kok disamain dengan malam minggu. Enggak mungkinlah yaa… Berbicara tentang Hari Ray...
Kamis (7/3/2019) dini hari. Jam sudah menunjukkan pukul 01.30 dini hari. Beberapa jam lagi, Nyepi sudah dimulai. Untuk pertama kalinya saya menjelajah jalanan, beberapa jam jel...
Pawai ogoh-ogoh saat Hari Pengerupukan, 6 Februari 2019, atau sehari menjelang Hari Nyepi, di Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, berbeda dengan desa-desa lain di Bali. Di des...
Deru suara meja dorong, ketukan lembut perawat dan gemerisik hujan, membangunkanku dari tidurku. Dinginnya pagi dan suara lembut ibuku menyambutku di pagi ini, dengan rasa pe...
JIKA alam semesta ini adalah ruang perenungan, sungguh melimpah sumber renungan yang tersaji apik – menampakkan dirinya. Sumber itu tidak jauh dari diri kita, keberadaan kita, kes...
Salah satu cara agar hidup kita sehat adalah dengan memahami filsafat, jangan melulu ritual atau obat. Dan Nyepi adalah sebuah tradisi dengan filsafat yang kesat. Dimulai deng...
Nampaknya saat hari Nyepi diwujudkan sebagai perayaan Tahun Baru Çaka justru bukan dengan kemeriahan pesta tapi dengan kontemplasi hening, diam, sunyi dan tenang dalam slogan Catu...