'Day-O': Nyanyian Fajar dari Pelabuhan yang Lelah
Saat kita mendengar suara bariton Harry Belafonte yang hangat menyanyikan “Banana Boat Song” hari ini, ritmenya seolah bergema dari alam bawah sadar. Lagu ini pernah menjadi hit b...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Saat kita mendengar suara bariton Harry Belafonte yang hangat menyanyikan “Banana Boat Song” hari ini, ritmenya seolah bergema dari alam bawah sadar. Lagu ini pernah menjadi hit b...
Judul Buku : Dokter Gila Penulis : dr. Putu Arya Nugraha Penerbit : Tatkala Tahun : 2025 DOKTER seperti apa yang biasa dianggap memiliki gejala atau tepatnya tanda-t...
LAMPU-lampu Gedung Ksirarnawa, Art Centre, Denpasar, mulai menyala ketika senja berganti malam, Sabtu, 24 Januari 2026. Satu per satu penonton memenuhi kursi, sementara di balik p...
ADA ironi yang saya rasa bikin trenyuh dan bukan semata kebetulan dalam polemik Mens Rea milik Panji Pragiwaksono. Pertunjukan yang dia niatkan sebagai kritik atas kebiasaan...
Pameran “Wianta & Legacy” resmi dibuka pada tanggal 23 Januari 2026 di Gallery of Art, The Apurva Kempinski Bali, menghadirkan sebuah peristiwa seni yang melampaui fungsi pame...
Tanggal 9 Januari 2026, merupakan pameren seni pertama yang saya kunjungi di tahun 2026. Pameran berlokasi di Dalam Seniman Coffe Renon. Lokasinya berada di Jl Tukad Musi, Denpasa...
Kapan Terakhir Kali Ayah Berkunjung? Yah, o ayah, dari bulan oktober seperti desembermemilih surga setelah tak hadir menyantap lauk;sejak kapan pintu tertutup ketika sesaji ber...
SIAPA yang tidak kenal dengan Partinah? Pemilik tubuh aduhai dengan paras cantik bertabur wangi dunia. Kalau kalian bukan lelaki hidung belang atau penikmat kupu-kupu malam pasti...
"I'd Rather Go Blind" versi Chicken Shack bukan sekadar cover, ia adalah deklarasi keputusasaan yang membeku. Christine Perfect tidak sedang bernyanyi, ia sedang memilih kegelapan...
Lebih dari sekadar acara sastra, Malam Puisi bertajuk Nuit de la Poésie yang berlangsung pada Jumat malam, 24 Januari 2026, di Toko Buku Partikular, menjelma menjadi ruang perjump...