Protokol Penanganan Covid-19 Desa Munduk, Buleleng - [Bisa Ditiru]
Ketika saya menulis tentang pembuatan draft protokol penanganan Covid-19 di desa saya, banyak sekali teman yang men-japri untuk meminta copy-nya dan meminta saya men-share-nya ke...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Ketika saya menulis tentang pembuatan draft protokol penanganan Covid-19 di desa saya, banyak sekali teman yang men-japri untuk meminta copy-nya dan meminta saya men-share-nya ke...
Siapa yang tidak mengenal Superman is Dead alias SID. Band punk rock asal Bali yang sudah mendunia. Karya-karyanya banyak yang hits dan selalu didengarkan di seluruh tanah air...
Cerpen Wayan Martino Di sebuah desa kecil di balik Gunung A, tinggalah seorang pemuda tanggung, belia dalam usia, dewasa dalam sikap hidup. Ia seorang pengumpul kayu bakar, sab...
Oleh: I Wayan Artika – Batungsel, Pupuan, Tabanan Jadi, kalau demikian adanya, apa makna rumah selama ini? Mengapa berdiam di rumah seakan penjara? Semua orang ingin memiliki r...
Nyepi 1942 Saka barangkali menjadi perayaan Nyepi paling berbeda dengan Nyepi tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya karena Nyepi yang jatuh berbarengan dengan Buda Kliwon Pahang –ra...
Hari ini merupakan hari yang membahagiakan bagi yang terhormat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. Bagaimana tidak bahagia, hari ini mereka menjalani Rapi...
Oleh: Ni Kadek Karina Dewi - SMAN Bali Mandara Mentari mulai menampakkan senyumnya. Cahayanya merambat masuk ke dalam kamar.Kicauan burung kudengar bersahutan sahutan, seperti...
Membaca tulisan penulis muda berbakat asal Bangli yang sekaligus sahabat baik saya, IGA Darma Putra, yang berjudul "Kepada Alit Joule, Sampai Jumpa di Rumah” membuat saya terharu....
Oleh: Ni Luh Novitasari -- Desa Bebetin, Sawan, Buleleng Ini cerita tentang aku. Aku yang lahir di tengah keluarga sederhana,tumbuh dan besar tanpa kedua orang tua. Ibu satu-sa...
Oleh: Kadek Wika Arinata -- SMAN Bali Mandara Ini cerita sekitar tahun 2014-2015, perihal tentang seorang nenek, ibu dan anak. Mimpi’ suatu kata yang begitu familiar ditelin...