Anjay dan Kesantunan Berbahasa
Bahasa merupakan salah satu bentuk praktis sosial. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahasa adalah bagian dari masyarakat. Di samping itu bahasa adalah sebuah proses sosial. Baha...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Bahasa merupakan salah satu bentuk praktis sosial. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahasa adalah bagian dari masyarakat. Di samping itu bahasa adalah sebuah proses sosial. Baha...
Meski berada di tengah terpaan pandemi COVID-19, Minikino Film Week (MFW), Bali International Short Film Festival akan kembali menyelenggarakan edisi ke-enamnya pada 4-12 Septembe...
— Catatan Harian Sugi Lanus, Anggar Kasih Julungwangi, 1 September 2020 Saya menulis ini untuk sekedar pembuka ingatan kembali, bahwa generasi kakek atau buyut sebelum kemerdek...
Pemimpin dan kepala itu sama. Keduanya sama-sama ada di atas, kecuali terbalik atau nyungkling. Keduanya sama-sama punya otak di dalamnya. Karena punya otak, keduanya sama-sama bi...
Pada Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2020 kemarin, di hadapan para guru dan pendidik lainnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makariem, B.A., M.B.A dalam pidatonya men...
Pura Bale Agung atau Pura Desa dalam formulasi Hindu Bali kekinian dikonsepsi sebagai tempat suci pemuliaan Tuhan dalam menifestasinya sebagai Dewa Brahma. Namun, saya kebingungan...
Malam-malam di masa pandemi ini, adalah malam-malam gemerlap cahaya. Di kejauhan sana, bintang-bintang bertaburan di langit yang pekat. Pada jarak yang lebih dekat, puluhan bahkan...
Sejak dulu kita ketahui bahwa kerauhan menjadi sebuah tradisi, bagian dari ritual keagamaan dalam masyarakat Hindu Bali. Hal ini menarik minat para wisatawan bahkan ilmuwan dari l...
___ Program pertukaran film pendek se-Asia Tenggara, S-Express tahun ini memasuki edisi ke-18. Diinisiasi 2002, S-Express masih menjadi satu-satunya program yang menghu...
Di samping tandus, Pulau Nusa Penida (NP), Klungkung-Bali, juga identik dengan geografi yang bersuhu cukup panas. Hampir semua wilayahnya memiliki iklim yang panas. Ya, hamp...