Kelangkaan Burung Hantu di Bali
Saat datang di waktu menjelang mentari terbenam, banyak kendaraan sudah parkir di depan halaman ruang pameran. Di ruang terbuka berumput sebelah timur, kursi dan meja tertata untu...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Saat datang di waktu menjelang mentari terbenam, banyak kendaraan sudah parkir di depan halaman ruang pameran. Di ruang terbuka berumput sebelah timur, kursi dan meja tertata untu...
Layangan adalah salah satu permaianan masa kecil yang tidak pernah lekang oleh waktu. Dari masa ke masa tetap saja ada layangan yang terbang di langit, apalagi di setiap bul...
Setelah jejak terakhir di tahun 2017, di tahun 2020 ini Parade Teater Muda Bali Utara kembali hadir untuk menyapa kawan-kawan yang mungkin sudah bertanya-tanya ke mana perginya ac...
Sebelum memulai artikel ini, saya perlu katakan bahwa di sini saya netral, tidak pro yang demonstrasi, ataupun pro yang anti demonstrasi. Dan ini bukan sepenuhnya membahas tentang...
Sejak masuk ke lanskap perkesenian Bali di tahun 2016, CushCush Gallery (CCG) sudah berevolusi menjadi pusat seni dan kreatif terkemuka di Denpasar. Setiap tahun CCG mengadaka...
Kuning meriah dalam hamparan petak-petak sawah, Lelakut melakuni tugasnya membantu para petani menghalau hama khususnya burung. Sajian tersebut notabene diantara rumbai-rumbai...
PUISI-PUISI LOMBA BACA PUISI KOMUNITAS MAHIMA 2020 - KATAGORI SMA/SMK ----- Manik Sukadana PERNYATAAN KEPADA PEREMPUAN PENGAGUM WARNA Mengatakan cinta kepadamu seperti...
PUISI-PUISI LOMBA BACA PUISI KOMUNITAS MAHIMA 2020 - KATAGORI SMP IGA Darma Putra JELAGA di puncak gunung yang tinggi aku menyebut namaku berulang kali nama adalah...
PUISI-PUISI PILIHAN LOMBA BACA PUISI KOMUNITAS MAHIMA 2020 - KATAGORI SEKOLAH DASAR Wulan Dewi Saraswati KEPADA BUNDA Selamat ulang tahun, Aku menitipkan kue ini untu...
Setelah sempat ditunda selama lebih kurang tiga bulan, akhirnya perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 kembali digelar. Tepatnya 15 Juni 2020 gong tanda...