Otewe Gym Otewe Body Goal
Penulis: Ni Komang Dharmi Yudhi Utami ________ Fitness dan olahraga angkat beban atau yang saat ini lebih sering dibilang gym memang lebih identik dilakukan oleh laki-laki,...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Penulis: Ni Komang Dharmi Yudhi Utami ________ Fitness dan olahraga angkat beban atau yang saat ini lebih sering dibilang gym memang lebih identik dilakukan oleh laki-laki,...
I Dr. Ignas Kleden dalam orasi mengenang Sutan Sjahrir di TIM, Jakarta 2006 yang berjudul Sutan Sjahrir: Etos Politik dan Jiwa Klasik mengatakan: Dalam dua pucuk suratnya yang...
Penulis: Arief Billah ________ Pariwisata Bali perlahan mulai kebangkitan pariwisata mulai tumbuh di bangkit setelah&nb...
Awal dekade 70-an, sebuah proyek ambisius mulai dikerjakan di Taman Werdhi Budaya Art Centre yang berlokasi di Jalan Nusa Indah, Denpasar. Proyek tersebut dinamai dengan Proyek Pe...
Suatu hari entah itu kapan, aku sempat berpikir ketika selesai membaca sebuah cerpen. Cerpen yang baru selesai aku baca selama kurang lebih sepuluh menit dengan tujuh halaman panj...
Penulis: Ida Bagus Ngurah Sidharta Manuaba ________ Kenikmatan bermain layang-layang di setiap daerah memang berbeda. Jika di wilayah Denpasar dan Badung yang merupakan bagi...
Judul: SUARA TEPI HATI - Catatan Kecil 9 PerempuanAuthors Ni Luh Putu Mustika Praptiwi, Kadek Ridoi Rahayu, Putu Mariati Kaman Dewi, Wangsa Ayu Vidya Loka, Putu Ayu Sutaningrat Pu...
Waktu adalah ikatan halus yang disadari dan sekaligus tidak disadari. Bagi mereka yang sadar diikat waktu, disebutnya ‘kabanda antuk galah’. Bagi yang tidak sadar diikat waktu, ma...
Tatkala.co memuat sebuah cerita pendek. Di pesan whatsapp saya, muncul link untuk dapat mengunduhnya lewat ponsel. Kejadian seperti ini, amatlah lumrah sekarang. Tapi, pesan sus...
Penulis: Gede Febry Dirgantara ________ Ini kenangan tahun 2005, pada masa saya mulai bersekolah menengah tingkat atas tepatnya di SMK Negeri 3 Singaraja. Saya berasal da...