Sastrawan Muda Melihat Keindahan || Sebuah Apresiasi
Pertengahan Januari 2021 ini saya dihadiahi beberapa buku oleh sastrawan muda perenung. Ada studi sastra dan prosa liris berbahasa Bali. Prosa Liris berjudul “Bulan Sisi Kauh” yan...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Pertengahan Januari 2021 ini saya dihadiahi beberapa buku oleh sastrawan muda perenung. Ada studi sastra dan prosa liris berbahasa Bali. Prosa Liris berjudul “Bulan Sisi Kauh” yan...
Saya mulai tulisan ini dengan satu cerita. Awal Desember 2020 saya mengalami rasa stress terberat dan membuat diri saya down. Saya seperti melayang dan merasa sangat hamp...
Indonesia has long been an active participant of the environmental policy formation and promotion. Ever since 1970, as Dr Emil Salim appointed as the Vice Chairperson of National...
Sejatinya Bali banyak memiliki jenis satua. Dan cara pelestariannya menggunakan tutur kata yang mudah dipahami sehingga sering disebut sebagai tradisi lisan. Tradisi lisan yang be...
Yang kaya, yang rumahnya mewah, yang garasi mobilnya panjang seperti deretan blok perumahan di perumnas, ya, ya, memang sudah sepatutnya menanam tanaman hias, terserah di halaman...
Sejak mengenal makanan berupa nasi, Gus Bass tidak mau kalau makan dengan lauk beragam. Cukup satu jenis lauk saja. Satu lauk yang ia suka. Saat itu sekitar umur 3 tahun tepatn...
I Klana, seorang pemuda asal desa Banjar, Bali Utara, nekad membunuh seorang misionaris Kristen bernama Jacob de Vroom. Peristwa itu terjadi tanggal 8 Juni 1881 jam 19.30, I Klana...
Sore cuaca lumayan cerah, saya mengiyakan saat diajak mampir oleh seorang kawan menuju rumah kenalannya. Hari itu kami berdua melakukan perjalanan ke beberapa desa untuk sej...
Pada tanggal 1 Agustus 2002 Kulidan Kitchen mengadakan pameran seni dengan tema kedaulatan pangan di masa pandemi. Pameran ini merupakan suara dari para seniman untuk...
Puisi Sapta adalah puisi berpola dengan 7 suku kata 7 baris dan 7 bait. Puisi Panca berpola 5 sukukata 5 baris 5 bait. PUISI SAPTA...