CITRAWILĀPA | Dari Sastra Kawi ke Jajanan Pasar Jawa
[Catatan Harian Sugi Lanus 23 Pebruari 2021] Banyak hal di Bali tinggal nama, di Jawa masih tergambar dalam citra wayang. Katakanlah padmanaba, nama pelindung suci dalam mantra...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
[Catatan Harian Sugi Lanus 23 Pebruari 2021] Banyak hal di Bali tinggal nama, di Jawa masih tergambar dalam citra wayang. Katakanlah padmanaba, nama pelindung suci dalam mantra...
Mungkin saat ini membicarakan soal tempat ibadah memang terlihat sangat menyeramkan. Lebih-lebih membicarakan soal masjid. Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam yang menjadi aga...
“Lebih baik sakit gigi, daripada sakit hati” begitu sekiranya ungkapan Meggy Z dalam lagunya. Tapi, apa benar ya? Nyatanya sakit hati karena ditinggal si dia tak lantas membuatmu...
Belakangan di media sosial, terutama pada akun-akun media sosial bernapaskan Hindu, terlihat kerap ada video dharmawacana sliwar-sliwer dan disebarkan berkali-kali dari laman ke l...
Jauh sebelum keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang penggunaan kain tenun endek, Pemkab Buleleng sudah punya ambisi besar untuk mengangkat kembali citra endek, sekaligu...
Masyarakat Adat Dalem Tamblingan terdiri dari empat desa adat, yakni Desa Adat Munduk, Desa Adat Gobleg dan Desa Adat Gesing yang berada di wilayah Kecamatan Banjar, dan Desa Adat...
Selama hidup kita tentu selalu ingin menjadi lebih baik, wajar sekali dan sangat manusiawi. Menjadi lebih baik tentu sebaiknya disertai dengan pola pikir, ucapan serta tindakan ya...
Saat ini, lulusan dokter umum di Indonesia mempunyai beberapa jalur karir untuk dipilih. Kalau dilihat pada umumnya, ada empat jalur karir pilihan mereka meliputi, tetap sebagai d...
Semua kabupaten/kota di Bali kini secara resmi sudah membangun Gedung Majelis Desa Adat (MDA). Kabupaten paling terakhir yang memulai proses pembangunan adalah Kabupaten Klungkung...
“...tak ada yang perlu ditakuti soal pedalaman Kalimantan, justru pergilah ke sana jika kau ingin menjadi manusia tangguh. Alam dan orang-orangnya adalah guru dan pelajaran terheb...