Donor Darah, Kesadaran Bersaudara dari Desa Tembok
Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, bukanlah desa biasa. Banyak inovasi besar lahir di desa ini. Banyak juga hal-hal sederhana diberi makna mendalam di desa ini. Misalny...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, bukanlah desa biasa. Banyak inovasi besar lahir di desa ini. Banyak juga hal-hal sederhana diberi makna mendalam di desa ini. Misalny...
Kecemasan atau ke-tidakpede-an terhadap diri sendiri (insecurity) semakin menjadi topik yang hangat dewasa ini terutama bagi kaum muda. Entahlah, mungkin ada juga kaum orang tua y...
“Selamat malam cinta. Ke mana saja kau selama ini?” Perempuan yang baru saja memasuki mahligai cintanya mempertanyakan cintanya. Ia merasa kurang percaya diri karena baru seumur j...
Tentu pernikahan adalah momentum luar biasa bagi setiap raga yang menantikannya. Ibarat sebuah perjalanan, maka pernikahan adalah destinasi terakhirnya. Setelah banyak melal...
Pandemi yang mulai terjadi di awal tahun 2020 diharapkan akan cepat selesai. Walaupun demikian, pandemi masih berjalan hingga tahun 2021 dengan kemunculan berbagai varian baru; te...
Tahu patung blue marlin di pantai Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, yang sempat diberitakan ramai-ramai di media cetak dan online? Patung itu didesain tanggal 20 Februari...
Di Jepang, tak hanya ada pesta olahraga dunia Olimpiade, juga ada pesta seni dunia. Pesta seni itu bertajuk Pameran Pertukaran Seni Internasional ke-20. Perupa Indonesia juga tak...
Minggu, 1 Agustus 2021, saya bermain ke gudang sampah Rumah Plastik di Desa Banyuning, Buleleng. Memang hampir setiap hari saya ke tempat itu untuk urusan sampah plastik. Tapi,...
Rapat Luar Biasa Anggota (RLBA) Perkumpulan Penulis SATUPENA (Persatuan Penulis Indonesia) yang berlangsung sejak pagi hingga sore pada Minggu (1/08/2021), dihadiri 96 anggota lan...
— Catatan Harian Sugi Lanus, 1 Agustus 2021 1. Kenapa ada persembahan sapi di Desa Tambakan Buleleng? Apakah itu ada dasarnya? Demikian seorang sahabat bertanya menjelang hari...