Pura Besakih, Kekuasaan, dan Gering Agung
Pura Agung Besakih akan direnovasi dengan anggaran yang sangat besar, hampir mencapai Rp 1 triliun. Anggaran ini disumbangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementeria...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Pura Agung Besakih akan direnovasi dengan anggaran yang sangat besar, hampir mencapai Rp 1 triliun. Anggaran ini disumbangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementeria...
Tampaknya belum banyak yang tahu rencana pembangunan industri perfilman bertaraf internasional di Bali. Belakangan rencana ini kembali mengemuka saat salah satu akun portal berita...
Permata Peradaban Pegunungan Kintamani sejak dahulu kala telah dinobatkan sebagai salah satu pusat orientasi hidup manusia Bali. Jejak-jejak orientasi itu dapat dibaca melalui...
Pandemi Covid-19 yang dimulai di Wuhan, Tiongkok tahun 2019 telah melanda seluruh dunia dan diumumkan secara resmi sudah masuk ke Indonesia sekitar Maret 2020. Di Indonesia Covid-...
Dari sisi politik ketatanegaraan Gajah Mada berhasil menyatukan wilayah-wilayah di Nusantara, sedangkan dari sisi budaya polkitik keagamaan telah berhasil menanamkan keyakinan aga...
Selasa, 27 Juli, saya ditemani sdr. I Gede Kusuma Wahyudi berkunjung ke kediaman Bapak I Made Pageh ; salah satu staff dosen di lingkungan Jurusan Sejarah Sosiologi dan Perpustaka...
Pertama, ijinkan saya mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia pada HUT yang ke-76, semoga Indonesia benar-benar bisa bangkit dari keterpurukan pandemi ini. Dalam rangka mempering...
Ada beberapa arti kata pemangku menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang masuk dalam kelas kata nomina (kata benda) Orang yang memangkuOrang yang mewakili (Raja dan seb...
Tanggal 17 Agustus 2021 ini merupakan hari ulang tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia tercinta. Usia kemerdekaan Republik Indonesia sudah 76 tahun. Kalau dibandi...
Tulisan ini sangat lama sekali tercipta. Entah karena penulis yang penuh kesibukan diterpa ganasnya kuliah onlen atau penulis sedang sangat malas untuk menulis karena bahan yang a...