Satu Keluarga Telah Lengkap | Cerpen Bulan Nurguna
Saya sudah bilang kepadanya bahwa Ganis tak ada di rumah, tapi dia tetap memaksa masuk. Dia bilang ingin menunggu di dalam. Tempat tinggalnya jauh dan dia merasa tidak masuk...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Saya sudah bilang kepadanya bahwa Ganis tak ada di rumah, tapi dia tetap memaksa masuk. Dia bilang ingin menunggu di dalam. Tempat tinggalnya jauh dan dia merasa tidak masuk...
Perbincangan kain tenun ikat (endek) di Bali kembali menghangat setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengutarakan kekecewaannya soal endek asli Bali yang ternyata diproduksi di Jawa...
Unsur material dan spiritual terkandung dalam segala yang ada. Bunga Recola putih ini, unsur materialnya berupa bunga karang kecil berwarna putih, tempat inggap kupu-kupu kecil. U...
Membaca Hamsad Rangkuti adalah membaca cerita dan gelagat warga yang sesekali banyol dan sekali yang lain penuh kejutan. Hamsad mungkin sekarang cekikikan tertawa dalam kuburnya,...
Kini, pengelolaan karyawan oleh HR akan sangat sulit untuk dilakukan tanpa adanya bantuan aplikasi yang memudahkan segala jenis pekerjaan para HR. Kini banyak perusahaan yang m...
Apakah Anda mengenal “Pura Dalem Nusa” di Nusa Penida? Ah, Anda mungkin geleng-geleng kepala. Bagaimana dengan Pura Dalem Ped? Pasti sangat familiar-lah. Bukan hanya umat se-dharm...
Jika ditanya hal apa yang paling dirasakan oleh para aparatur sipil negera (ASN) pada masa pandemi corona virus desease (Covid) 19? Mungkin jawabannya tidak jauh dari sektor kesej...
Akademisi Program Studi Fisika, Fakultas MIPA, Universitas Udayana menawarkan alat pengering cabai berbahan bakar gas LPG. Alat yang dirancang para dosen ini ditawarkan dan diperk...
Gamelan merupakan salah satu di antara begitu banyaknya kesenian adiluhung. Instrumen musik ini semakin digemari oleh masyarakt Bali, Jawa bahkan di luar negeri. Meskipun semakin...
Setelah beberapa kali rencana pulang liburan ke Bali dari Niseko, Hokkaido – Jepang, batal karena situasi pandemi, akhirnya saya dan suami bertekad untuk menyukseskan rencana saya...