Manusia, Predator Puncak yang (Mencoba) Bertahan Hidup
Sejatinya, setiap entitas hidup di dunia ini dapat bertahan hingga detik ini karena memiliki insting untuk tetap bertahap hidup dan meneruskan keturunan. Banyak entitas hidup yang...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Sejatinya, setiap entitas hidup di dunia ini dapat bertahan hingga detik ini karena memiliki insting untuk tetap bertahap hidup dan meneruskan keturunan. Banyak entitas hidup yang...
Berbicara mengenai Budi Darma, akan terasa kurang jika tidak membahas Orang-orang Bloomington yang diterbitkan perdana pada 1980—kumpulan cerpen yang beberapa waktu lalu diterjema...
Saat ini, lukisan water color belum mendapat posisi yang sama dengan lukisan dengan medium lain. “Lukisan yang menggunakan cat air biasanya hanya dinggap sebagai ekstra kurikul...
“MAMA sudah tua ya Pa?” “Papa juga sudah tua, Ma. Semua orang akan menjadi tua, Sayang!” “Mama sudah tidak cantik lagi, Pa.” “Kata siapa? Mama tetap cantik seperti yang a...
hari tua sebuah kelewang kelewang itu tergeletak di tepi sungai. telah lamabekas darah di tubuhnya mengering. bahkan ada yang mengeras dan hitamia ingin membasuhnya. berharap...
Salah satu hal yang paling berkesan dari Geguritan Salampah Laku adalah proses belajar yang ditapaki oleh Ida Padanda Made Sidemen. Dalam karya sastra tersebut, beliau menyatakan...
Dalem Dukut berhasil mengalahkan raja Dalem Sawang yang sakti mandraguna dengan sebilah keris bernama Pencok Sahang. Konon, keris pemberian Batara Tohlangkir ini sesungguhnya iala...
Ubud di Gianyar, Bali, sebagai daerah kantong Budaya tersibuk di Bali, tiada henti menyajikan atraksi budaya baik dalam bentuk sakral maupun profan. Seakan berjalan seirama dengan...
Bayangkanlah anda menonton film, dimana aktornya adalah diri anda sendiri, yang terjebak sebagai karakter dan tak mampu keluar dari perjalanan yang mendalam, yang mengejutkan, yan...
Layar Terkembang seri Tubuh Mandala merupakan salah satu pelantar program Indonesian Dance Festival (IDF) yang dilaksanakan di 2021 sebagai program menuju 30 tahun IDF di tahun 20...