KENAPA PEDANDA ŚIWA DI BALI (JUGA) MEMUJA NĀRĀYAṆA?
—Catatan Harian Sugi Lanus, 31 Desember 2021 1. Salah satu lontar yang paling disucikan di kalangan Pedanda Śiwa di Bali adalah lontar pustaka suci Vedaśīrṣa-Nārāyaṇopaniṣad-Nā...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
—Catatan Harian Sugi Lanus, 31 Desember 2021 1. Salah satu lontar yang paling disucikan di kalangan Pedanda Śiwa di Bali adalah lontar pustaka suci Vedaśīrṣa-Nārāyaṇopaniṣad-Nā...
Pada tanggal 13 Desember 2021, banjir besar melanda Pulau Nusa Penida (NP). Banjir menerjang 6 desa pesisir di antaranya, Desa Suasana, Batununggul, Kutampi Kaler, Ped, Kampung To...
Sarana upakara berwujud ular naga dengan gagah dan berwibawa yang dihiasi ornamen berwarna emas “melinggih” di bale pawedan Pura Taman Tanjung, Desa Budakeling, Karangasem. Di had...
Hawa dingin yang terasa semakin menusuk akhirnya membangunkan saya dari tidur yang lelap. Saya mengucek-ngucek mata, mencoba merontokan rasa kantuk yang masih bertengger di mata k...
Balai Taman Nasional Bali barat (TNBB) sukses melepasliarkan burung curik bali, Kamis, 29 Desember 2021, di area pelepasliaran Labuan Lalang dan Cekik sebanyak 28 ekor. Burung...
Catatan Harian Sugi Lanus, 30 Desember 2021 ___ I GOESTI POETOE DJLANTIK adalah raja Buleleng terakhir yang menjadi pencinta literasi Bali, kolektor lontar, dan penulis-pent...
Kasus kekerasan seksual terhadap anak (siswa) merupakan kasus yang menjadi sorotan akhir-akhir ini karena ada kecenderungan kasus kekerasan seksual mengalami pen...
Meskipun saya sudah sejak awal tahun 1998 menetap di Gresik, Jawa Timur, belum pernah sekalipun saya berkunjung ke situs purbakala Lasem. Saya hanya mendengar situs tersebut dari...
Beberapa hari lagi kita bersama akan menutup tahun 2021, tahun yang sarat dengan tekanan ekonomi, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah, akibat pandemi yang berlangsung...
Kintamani dengan kaldera Gunung Baturnya merupakan suatu kawasan yang istimewa di atas bumi yang dilindungi dan dijaga kelestariannya. Bumi tanpa laut yang memiliki nilai ekologi...