“Mewarna Gelap”, Lukisan-Lukisan Mengenang Didon Kajeng
Untuk mengenang setahun berpulangnya Didon Kajeng, Yayasan Telaga Teratai Indonesia yang diketuai oleh I Made Jerry Juliawan, akan mengadakan acara pameran lukisan dan rangkaian k...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Untuk mengenang setahun berpulangnya Didon Kajeng, Yayasan Telaga Teratai Indonesia yang diketuai oleh I Made Jerry Juliawan, akan mengadakan acara pameran lukisan dan rangkaian k...
Wakil Bupati (Wabup) Buleleng I Nyoman Sutjidra melepas peserta Gerak Jalan Delapan Kilometer tingkat Sekolah Dasar (SD) di garis awal lomba depan Gelanggang Olahraga (GOR) Bhuana...
CASSADAGA, sebuah band yang mengusung genre Experimental Rock, berdiri pada tahun 2014 lewat jalur pertemanan SMA. Nama “Cassadaga” mereka ambil dari sebuah film thriller ho...
Beruntung sore itu saya melihat poster yang dibagikan oleh akun Marjin Kiri di cerita Whatsapp. Poster itu menginformasikan acara diskusi sekaligus launching buku oleh Komisi Untu...
Jika hendak melihat dan meresapi cerita masa lalu Kota Singaraja, jangan naik motor, apalagi mobil, apalagi ngebut. Jika naik mobil, kau akan terburu-buru, seakan mengejar masa de...
Mengarak bade-petulangan merupakan atraksi budaya yang paling menarik dalam prosesi ngaben di Bali. Momen atraksi ini tidak hanya mengundang kerumunan, tetapi seringkali berujung...
Tidak banyak karya sastra dengan setting Bali mengambil tema rempah-rempah. Atau tidak banyak sastrawan di Bali tertarik mengelola tema atau sub tema tentang rempah-rempah dalam k...
Deru motor mengacaukan pikiranku. Kuas yang tadinya ingin kuusapkan pada sketsa berbentuk bunga, malah menyapu zona langit. Aku berdecak. Kesal setengah mati pada pemilik motor tu...
KITA ADALAH PENDATANG ASING Masih saja kita tergeriap waktu. Membaca tugas-tugas yang lewat. Menggelontorkan kesah pada sepatu usang. Sebentar lagi berangkat menuju jalan. Men...
Adakah dari pembaca adalah orang tua yang suka mejadi “juri” gambar untuk anak-anaknya, yang bahkan sebelum gambar itu selesai sudah memberi komentar nyinyir? “Warnanya jelek, gak...