Festival Film Wartawan Indonesia : 123 Judul Film Siap Dinilai
JAKARTA | TATKALA.CO – Sebanyak 123 judul film dipastikan akan ikut serta dalam penilaian Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) XII Tahun 2022. Dalam rilis yang diterima dari...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
JAKARTA | TATKALA.CO – Sebanyak 123 judul film dipastikan akan ikut serta dalam penilaian Festival Film Wartawan Indonesia (FFWI) XII Tahun 2022. Dalam rilis yang diterima dari...
Ketika bertemu dengan Razan Wirjosandjojo di Temu seni Tari Indonesia Bertutur 2022, saya merasa wajahnya sangat familiar, dan “Sepertinya kami pernah bertemu,” pikir saya. Setela...
BULELENG | TATKALA.CO – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah sebaiknya punya peran yang aktif dan positif demi kemaju...
Kadillak dhe Manaferra atau Cadillac and the Blackberry adalah salah satu film pendek yang diputar dalam acara Minikino Film Week (MFW) 8 , Bali International Short Film Festival....
Di ruang pameran yang megah, di Agung Rai Museum of Art (ARMA) Ubud, Bali, terpajanglah 24 lukisan, 6 karya rupa dengan bahan kayu berupa panil, 3 set karya seni gerabah, dan 10 k...
Semangat dalam berkarya yang dimiliki oleh seniman muda patut kita apresiasi dengan memberi ruang pagelaran. Seniman tidak akan pernah berhenti bergerak. Akan selalu muncul ide-id...
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Award adalah penghargaan atas komitmen penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pengelola kepegawaian di lingkup Instansi Pusat da...
Malam pertama, ketika Temu Seni Tari Indonesia Bertutur 2022 dibuka, saya begitu antusias untuk bertemu peserta yang ikut dalam acara ini. Salah satu orang yang saya tunggu-tunggu...
Sudah tiga kali digelar Festival Seni Bali Jani (FSBJ) yang dipusatkan di Taman Budaya Provinsi Bali di Denpasar. Artinya tahun 2022 ini FSBJ masuk pada pelaksanaan yang keempat....
Peringatan Hari Kemerdekaan tahun ini, tepatnya Rabu, 17 Agustus 2022, di Pitaloka, Sanur, Bali, tersaji karya-karya penciptaan dari para Dosen Institut Seni Indonesia...