Perang Iran dan Kebangkrutan Solidaritas Multipolar
OPERATION Epic Fury sudah berjalan sebelas hari. Lebih dari 1.700 orang tewas. Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dibunuh dalam serangan pembukaan 28 Februari 2026. Se...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
OPERATION Epic Fury sudah berjalan sebelas hari. Lebih dari 1.700 orang tewas. Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dibunuh dalam serangan pembukaan 28 Februari 2026. Se...
MELALUI sejarah kita tahu bahwa dari zaman ke zaman, kekuasaan selalu memiliki semacam bahasa untuk menjelaskan wajah kekuasaan itu. Dalam sejarah feodal, kita lihat kekuasaan mem...
KEMAJUAN ilmu kedokteran telah membuat banyak penyakit menular sebenarnya dapat dicegah melalui imunisasi. Namun meningkatnya kembali kasus campak menjadi pengingat bahwa ancaman...
DEWAN Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Buleleng mengelar pertemuan penting guna membahas arah pembangunan daerah ke depan serta validasi data sosial. Rapat berlangsung di Ruang Rap...
DI antara deretan karya dalam Lomba Sketsa Ogoh-ogoh pada Kasanga Festival 2026, sebuah gambar berjudul “Gangga Maya” menarik perhatian dewan juri. Sketsa karya Garas Prahmantara...
TULISAN I Gede Joni Suhartawan mengenai Lakon Lobi Pedidian Bali di Pusat di tatkala.co membuka kotak pandora yang selama ini kerap ditutupi oleh narasi-narasi keberhasilan semu....
Orang Bali memuja leluhur sebagai Jiwa Suci Personal (Pitara-Pitari) dan memuja leluhur sebagai Asal Muasal Kehidupan dan sekaligus Guru Kehidupan yang disebut Bhatara Guru (Sang...
SETIAP menjelang hari raya nyepi, masyarakat bali dan para pelancong yang sengaja datang ke bali menantinkan satu peristiwa yang meriah dan penuh kreatifitas, pengarakan ogoh-ogoh...
DI tengah riuh pengunjung dan hiruk-pikuk festival, sekelompok pemuda-pemudi justru sibuk memilah sampah. Di Kasanga Festival 2026, pengelolaan sampah bukan sekadar urusan kebersi...
DALAM tradisi spiritual di Bali, seringkali terjadi penyempitan makna mengenai pemujaan "Kawitan". Banyak yang mengidentikkan Kawitan hanya sebatas tokoh sejarah atau moyang dalam...