Lebaran Tanpa Kampung Halaman di Bali
LEBARAN di Denpasar, Bali, tidak datang dengan gegap gempita. Tidak ada iring-iringan kendaraan yang padat sejak subuh, tidak ada suara petasan bersahutan. Jalanan justru terasa l...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
LEBARAN di Denpasar, Bali, tidak datang dengan gegap gempita. Tidak ada iring-iringan kendaraan yang padat sejak subuh, tidak ada suara petasan bersahutan. Jalanan justru terasa l...
Aku tidak merasa melanggar norma. Aku juga tidak sedang melakukan dosa. Aku hanya mengusahakan takdirku dengan meniru apa yang sering disarankan orang-orang. *** Halaman rum...
Anaknya Bajang SudahPandai Merawat Bumi ibu tersenyum sewaktu anaknyabajang bilang. telah selesai membacabuku panduan merawat ibu anaknya bajang mulai rajinmenyirami tanaman...
Ada lagu-lagu yang sekadar lewat di telinga, lalu hilang bersama waktu. Tetapi ada juga lagu yang menetap diam-diam di dalam ingatan kita, seperti api unggun kecil yang terus meny...
MENYAKSIKAN perjalanan kultural di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Buleleng, selama empat tahun terakhir adalah pelajaran berharga tentang bagaimana estetika mampu mengintervensi...
Dari Lorenz ke Kepakan Kesadaran Konsep butterfly effect lahir dari penelitian Edward Lorenz di Massachusetts Institute of Technology pada awal 1960-an. Saat itu, Lorenz mengul...
O SHIRINGUL Shiringul, masuk dan duduk dekatku. Namamu bergetar di celah gigi, tertahan di langit-langit mulut. Lantai semen Xinjiang menyedot hangat tubuhmu sampai dasar; ding...
DI kepalaku masih terngiang-ngiang oleh frasa nomina sayur bening dan lele goreng yang keluar dari mulut Darmuji. Sepertinya, itu merupakan item yang mewakili ketidakmampuan finan...
UNIT rock tunanetra Filla kembali menegaskan eksistensinya di kancah musik lewat perilisan single terbaru berjudul I’m a Fire yang kini resmi tayang di YouTube. Lagu ini hadir seb...
“SAYA belum pernah merasakan Nyepi di Bali; tapi sering diberitahu orang-orang kalau Nyepi di Bali itu kebanyakan tidak diisi dengan berpuasa, tapi malah makan besar.” Made Bagus...