Puisi-puisi Alfiansyah Bayu Wardhana | Taman yang Diam-diam Bersemi
Taman yang Diam-diam Bersemi Maka pada suatu pagi yang heningkutemukan namamu tumbuh di dalam hatiku,sebagaimana benih yang lama tersembunyitiba-tiba mengenal musimnya. Tiad...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Taman yang Diam-diam Bersemi Maka pada suatu pagi yang heningkutemukan namamu tumbuh di dalam hatiku,sebagaimana benih yang lama tersembunyitiba-tiba mengenal musimnya. Tiad...
Membaca Aurora Blue dan Red Blossom karya Wayan Kun Adnyana, pameran Parama Paraga Retrospective of Biographical Metaphoric Figure to New Abstract, di N-CAS Art Space. Dibuka 25 M...
SAYA sering bertanya-tanya, sejak kapan manusia merasa memiliki hak untuk mengatur hidup makhluk lain demi hiburan, kenyamanan, dan keuntungan mereka sendiri. Pertanyaan itu muncu...
KEHIDUPAN masyarakat pedesaan di Bali umumnya memiliki hubungan yang sangat erat dengan alam. Alam tidak hanya dipandang sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai ruang kehi...
NYALUK Sandi Kala (memasuki peralihan dari siang ke malam) di hari Pangrupukan di Desa Tampaksiring, yang semakin tahun semakin dikenal luas sebagai salah satu desa ya...
— Catatan Harian Sugi Lanus, 25 Maret 2026 Apakah pemerintahan modern Bali sekarang layak disebut "Guru Wisesa"? Apakah pemerintahan modern Bali berfungsi sebagai "Guru Wise...
apakah kita sudah sampai/belum/perjalanan masih akan lama sekali/apakah kita sudah sampai/usahakanlah/aku tahu kita belum sampai/kita tak pernah sampai/tak akan pernah sampai/aku...
Napak Tilas Panji Sakti dalam rangka HUT ke-422 Kota Singaraja adalah perjalanan fisik menelusuri jejak sejarah sekaligus sebagai sarana edukasi bagi generasi muda. Dari napak til...
SETIAP tahun, menjelang Lebaran, dapur-dapur di Indonesia berubah menjadi ruang produksi yang tidak hanya menghasilkan makanan, tetapi juga makna. Salah satu simbol paling kuat da...
Judul: Menghirup Udara Segar Judul Asli: Coming Up For Air Penulis: George Orwell Penerjemah: Berliani M. Nugraha Tahun Terbit: 2021 Penerbit: Gramedia Pustaka Uta...