Petisi: Bentuk Kegelisahan Kaum Intelektual Kampus
PERHELATAN politik akan dilaksanakan kurang dari seminggu. Kegerahan politik semakin tajam terasa. Lembaga-lembaga survei seolah berlomba-lomba mempublikasikan hasil surveinya. Ma...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
PERHELATAN politik akan dilaksanakan kurang dari seminggu. Kegerahan politik semakin tajam terasa. Lembaga-lembaga survei seolah berlomba-lomba mempublikasikan hasil surveinya. Ma...
DENPASAR | TATKALA.CO -- “Terus terang, saya tidak suka dengan adanya informasi hoaks, yang dapat merugikan kita semua,” kata Ajik Cok Krisna ketika menerima audiensi dari jaj...
“AKU ke sini bukan untuk bekerja, tapi untuk hidup,” kata Nyoman Chris Brown. Saya bisa bertemu Chris di kediamannya di Reef Seen Divers’ Resort Pemuteran, berkat Wan Ode, salah s...
POSTMEN, salah satu grup musik yang sudah cukup lama malang melintang dalam percaturan musik di tanah air, kini muncul dengan album baru berjudul “Caturaksa”. Dalam album in...
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembangkan Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang merupakan platform edukasi yang menjadi teman pengg...
SAYA agak terkejut membaca artikel Tatkala.co tertanggal 18 Desember 2023 berjudul “Soegianto Sastrodiwiryo, Dokter yang Sejarawan Itu Berpulang”. Terkejut karena tokoh yang ditul...
DENPASAR | TATKALA.CO --- Wimbakara (Lomba) Musikalisasi Puisi Bali serangkaian Bulan Bahasa Bali (BBB) VI “diserbu” para pendatang baru. Kehadiran para peserta baru ini memberika...
ADALAH peristiwa pendidikan dan kebudayaan yang cukup menggembirakan ketika melihat dosen dan mahasiswa Program Pendidikan Sastra Agama dan Bahasa Bali (PSABB) STAHN Mpu Kuturan S...
FRANSISKA Prihadi, Direktur Program Minikino, dan Saffira Nusa Dewi, Junior Programmer dan Audio Description Koordinator, mewakili Minikino di ajang bergengsi Clermont-Ferrand Sho...
DENPASAR | TATKALA.CO --- Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Udayana Prof. Dr. I Wayan Budiasa, S.P., M.P., IPU, ASEAN Eng. mengingat seluruh komponen masyarakat Bali agar...