Pariwisata Jepang nan Kian Berkibar
SEBAGAI salah satu destinasi wisata dunia, Jepang mengalami perkembangan pesat dalam angka kunjungan wisatawan mancanegara. Pada periode Januari – Oktober 2023 jumlah kunjungan wi...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
SEBAGAI salah satu destinasi wisata dunia, Jepang mengalami perkembangan pesat dalam angka kunjungan wisatawan mancanegara. Pada periode Januari – Oktober 2023 jumlah kunjungan wi...
BAHASA Bali yang saya tuturkan adalah hasil transfer lisan dari ayah dan ibu saya, sebagian kecil saja lingkungan pergaulan saya memengaruhi. Masa kecil dengan lingkup pergaulan t...
Terima kasih Mahima, Pak Ole dan Ibu Sonia. Terima kasih kawan-kawan yang sudah hadir pada malam hari ini. Selamat datang di Mahima, ruang ketiga saya sejak pertama kali men...
SIKA Gallery dengan bangga mengumumkan pembukaan Pameran Lukisan Tunggal Nasional ke-72 yang menampilkan karya seniman Tiongkok terkenal, Yu Guoyin. Pameran ini, berjudul "Semanga...
SUASANA rapat dekanat itu terasa panas. Penyebab utamanya adalah topik sensitif yang sedang mereka bahas, yaitu terkait dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Sebab lainnya...
SUDAH hampir sepekan ini, Singaraja nyaris tak mendapatkan asupan sinar matahari yang cukup. Awan hitam menebal di penjuru langit bumi Panji Sakti siang dan malam. Hujan lebat ber...
JAUH sebelum berbuka tiba, dari kejauhan, Suhairi terlihat tergesa menuju Masjid Agung Jami' Singaraja. Ia membawa sebuah kotak bekal yang disimpan dalam sebuah tas plastik. Tiba...
Menulis sebagai Terapi Jiwa KETIKA kita punya cerita berupa kisah yang menguras energi, air mata, bahkan berdarah-darah dan kita sanggup melewati liku-liku luka itu dengan baik...
BULELENG | TATKALA.CO – Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Kabupaten Buleleng, Bali, kini tanpa melalui seleksi terbuka, melainkan melalui Sistem Informasi Manajemen...
1/ SAYA membaca catatan perjalanan Trinity di blog-nya. Juga buku kisah perjuangannya saat jalan-jalan, yang berjudul The Naked Traveler terbitan Bentang Pustaka tahun 200...