Puisi-puisi Chris Triwarseno | Puasa yang Berpuisi, Puisi yang Berpuasa
Rahim Puisi aku terlahir dari rahim puisitangisku membebas metaforabilangan takdir bermula ciptamewujud bait-bait kehidupanyang kelak terus kutuliskan diksi-diksi berguguran...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Rahim Puisi aku terlahir dari rahim puisitangisku membebas metaforabilangan takdir bermula ciptamewujud bait-bait kehidupanyang kelak terus kutuliskan diksi-diksi berguguran...
AKHIR-AKHIR ini hujan sering tertabur dengan serta merta. Kadang lembut seperti perawat yang sopan, kadang cepat dan mengejutkan seperti peristiwa kecelakaan. Bagiku, seperti apap...
BULELENG | TATKALA.CO -- Pemerintah Kabupaten Badung memberi hibah sebesar Rp 11 miliar untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng. Uang sebanyak itu diserahkan langsung oleh Bupa...
LIMA perupa Bali akan mempertunjukkan karya-karya terbaik mereka dalam pameran Seni Visual bertajuk “Prana”, yang digelar 6-27 April 2024, di Titik Dua Art Space di Ubud. Pemerhat...
SENGANAN kuyup pagi itu, termasuk di wilayah Banjar Pagi. Aspal basah mengilat dan tampak licin. Seekor anjing jalanan melingkarkan tubuh di teras warung klontong yang sepi. Sedan...
SANGGAR Seni Kuta Kumara Agung telah lama menjadi salah satu penjaga kelestarian seni budaya di Kabupaten Badung, khususnya di Desa Adat Kuta. Dengan warisan yang kaya dan pengabd...
“Sahabat kita yang sangat mendalam dalam urusan ajaran lontar-lontar, sastra Indonesia dan Kawi, serta hal-hal mendalam lainnya, Cokorde Istri Sawitri telah berpulang.” Itu ada...
“TEMANKU yang merekam itu, Kak. Dia dah yang memviralkan,” katanya sembari tertawa. “Nanti orangnya ke sini.” Ia masih tertawa. Seolah tak mengira videonya bakal jadi seviral itu...
PADA tulisan sebelumnya saya mengulas tentang Pahlawan Sepanjang Jalan di tautan link https://tatkala.co/2024/03/25/cerita-dari-jalan-raya-sisi-hutan-bali-barat-hiburan-monyet-dan...
INDONESIA merupakan negara dengan masyarakat yang majemuk. Kemajemukan ini menghasilkan stratifikasi dalam berbagai dimensi kehidupan, mulai dari yang bercorak tradisional hingga...