Gede Artana, Sun Go Kong dari Desa Pedawa
“DARI kelas satu SD saya suka manjat pohon,” ujar lelaki itu sambil menghapus keringatnya yang bercucuran. Kerutan di wajahnya menggambarkan betapa keras hari-hari yang ia lalui....
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
“DARI kelas satu SD saya suka manjat pohon,” ujar lelaki itu sambil menghapus keringatnya yang bercucuran. Kerutan di wajahnya menggambarkan betapa keras hari-hari yang ia lalui....
SIANG amat terik saat saya mendatangi rumah Pak Agung Subak Tani, begitu ia kerap disapa, di Jalan Cokroaminoto Gang Taman Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Pemilik nama lengkap A...
DENPASAR | TATKALA.CO -- Era digital membuat membuat industri musik pun bergeser. Dulu, ada usaha rekaman dan distributor yang secara khusus bekerja untuk industri musik agar kar...
BANYAK orang mengira, menjadi seorang petugas PDAM itu hanya berurusan dengan sambung-menyambung pipa saja. Padahal, di luar itu masih banyak tugas lain yang jarang kita ketahui....
WAKTU menunjukkan sekitar jam setengah sebelas. Matahari merangkak pelan mengubun-ubun. Sementara ombak pantai Masceti masih tetap rindu membuncahi karang-karang. Di bawah pohon k...
SAAT ini aku sudah memasuki semester yang membuat berpikir bahwa berumah tangga sepertinya lebih baik daripada kuliah. Namun itu hanya pikiran liar di tengah gempuran tugas kulia...
Pada tahun 1891, controleur pemerintahan Belanda di wilayah Jembrana menyalahkan peningkatan kerusuhan di wilayahnya berhubungan dengan kesenian gandrung, léko, jogéd atau adar ya...
TAK keliru Made Taro disebut sebagai maestro tradisi lisan, khususnya pada genre dongeng dan permainan tradisional. Kesetiaannya pada dongeng dan permainan mungkin sulit ditanding...
TABRAK lari di simpang Pantai Happy Singaraja, kejadian yang menewaskan tiga remaja itu, tidak akan pernah aku lupakan sampai saat ini. Itu kisah yang akan selalu aku banggakan da...
KERJA-KERJA tak henti yang dilakukan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng untuk memberantas kemiskinan ekstrem di Bali Utara tentu saja membuat bangga semua orang. Angka...