Transformasi Ebeg Banyumasan: Menari di Jagat Digital
EBEG Banyumasan adalah tarian tradisional dari Banyumas, Jawa Tengah, yang juga dikenal sebagai kuda lumping khas Banyumas. Berawal dari ritual keagamaan dan upacara adat, Ebeg me...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
EBEG Banyumasan adalah tarian tradisional dari Banyumas, Jawa Tengah, yang juga dikenal sebagai kuda lumping khas Banyumas. Berawal dari ritual keagamaan dan upacara adat, Ebeg me...
“Saya tidak mau orang melihat Angga Wijaya dan sajak-sajaknya hanya dari sisi dia adalah seorang penyintas skizofrenia. Sajak-sajaknya sama dengan penulis lain dan tidak terlihat...
GURATAN tak beraturan, abstrak, dengan warna hitam dan merah, membentuk figur perempuan pada kanvas putih yang ditempel di pohon mangga itu, menarik perhatian saya. Pola-pola tak...
PADA suatu siang yang terik, seorang mahasiswa semester 6 yang telah selesai melaksanakan kegiatan Magang MBKM mengeluh. “Nilai saya kok lebih rendah dibandingkan teman yang lain?...
DALAM sebuah momen yang akan dikenang sepanjang sejarah politik Amerika, Presiden Joe Biden mengumumkan pengunduran dirinya dari pencalonan presiden 2024 pada Minggu (21/7). Keput...
MEMASUKI minggu ke 3 saya berada di Thailand Utara, Mae Salong menjadi tujuan saya berikutnya. Perjalanan dari desa ke desa, begitulah saya menyebutnya. Dan saya percaya bahwa ese...
PAGI itu, jalanan yang lengang mulai nampak macet dipecah kebisingan derap langkah. Iringan ribuan pasang kaki berjalan menuju Pura Jati, di pinggiran Danau Batur, Kintamni, Bangl...
DI kawasan Danau Beratan, Tabanan, tepatnya di sisi timur parkiran bus, di pinggir jalan menuju jalan shortcut 3 dan 4 Bedugul, berjejer pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapa...
KASUS pembuangan orok atau bayi seolah tak pernah berhenti. Kejadian ini tentu ironis, sebab di tengah-tengah tak semua orang tua beruntung mendapatkan titipan anak biologis dari...
SUDAH lewat tiga puluh menit, gong belum ditabuh, pertunjukan belum juga dimulai. Riuh penonton semerbak di pelataran kampus. Mereka menanti tontonan, sekaligus menanti bagaimana...