Membedah Problematika Pariwisata Daerah
GAIRAH pembangunan di daerah kian bertambah ketika motif perjalanan wisata menjadi salah satu alasan pergerakan manusia. Arus perjalanan manusia bukan hanya mengalir ke perkotaan,...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
GAIRAH pembangunan di daerah kian bertambah ketika motif perjalanan wisata menjadi salah satu alasan pergerakan manusia. Arus perjalanan manusia bukan hanya mengalir ke perkotaan,...
MAHASISWA di Undiksha Singaraja, terutama ang perantauan, rata-rata punya warung kesayangan, atau warung favorit. Biasanya warung itu berlokasi di sekitar kampus, atau di sekitar...
SEPERTI tak henti-henti dalam membangun Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, Pondok Literasi Sabih Pedawa kembali mengadakan kolaborasi internasional dengan me...
RADIO di Indonesia memiliki sejarah penting sebagai media massa yang berperan signifikan, terutama saat masa perjuangan kemerdekaan. Pada 17 Agustus 1945, berita mengenai Proklama...
SUASANA di Sanggar Paripurna Banjar Dana, Desa Bona Kelod, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin 9 September 2024 sore, memang lebih ramai dari biasanya. Anak-anak y...
A poetry reading competition for elementary school children kicked off the Singaraja Literary Festival on a Friday early morning. While sipping a great-tasting ice cafe latte from...
SAYA tidak tahu bagaimana menulis hal-hal yang kasatmata untuk disematkan pada kata “pria” yang mewakili sosok manusia laki-laki dewasa, maksudnya satu pandangan ideal, misalnya s...
TAHUN 2024 ini Perumda Tirta Hita Kabupaten Buleleng (sebelumnya disebut Perusahaan Daerah Air Minun - PDAM) berumur 38 tahun, setelah berdiri 10 September 1986. Umur yang cukup p...
MENJELANG pesta demokrasi 2024, janji politik sebentar lagi akan berterbangan. Pada Pilkada---tingkat provinsi maupun kabupaten---kali ini, pasti masih banyak sekali calon yang me...
KEMESRAAN Pyongyang dan Moskow yang dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif pada 19 Juni 2024 menambah daftar panjang sejarah perseturuan anta...