Gelombang Penerjemahan Tantri di Bali
//Cerita-ceritra Tantri menjadi penting untuk cahaya zaman? Kecerdikan, kecerdasan, kepantasan, kepatutan, ajaran, serta pesan-pesan moral adalah cahaya yang senantiasa disampaik...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
//Cerita-ceritra Tantri menjadi penting untuk cahaya zaman? Kecerdikan, kecerdasan, kepantasan, kepatutan, ajaran, serta pesan-pesan moral adalah cahaya yang senantiasa disampaik...
SEORANG mahasiswa datang, sepertinya habis kelas. Tanpa basa-basi ia langsung todong Rapunsel dengan soto, “Ada sotonya?” kata lelaki itu dengan nada berat seperti menahan lapar....
BALI dikenal sebagai destinasi wisata kelas dunia yang menawarkan keindahan alam, budaya, dan keunikan tradisi. Di tengah kemegahan pariwisata, sektor pertanian yang merupakan das...
SIANG itu terdengar perbincangan yang mengejutkan. “Pram itu masa kecilnya adalah bo’…dohhh, stupid boy,” ucap seseorang dengan penuh penekanan. Sumber suara tidak jauh dari tempa...
SMA Negeri 2 Kuta Selatan (Toska) membuat sejumlah Program Sekolah berbasis kearifan lokal Bali.Untuk Program Literasi, Toska membuat program Gelis Diksi (Gerakan Literasi Bersama...
Di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Undiksha--atau biasa disebut Kampus Bawah--di Jalan A Yani Singaraja, pada jam-jam rawan perut lapar, seperti siang atau di jam setelah kuliah se...
KARYA-KARYA arsitektur di Bali belakangan ini, terutama pasca pemerintah menyatakan wabah Covid-19 berakhir, menarik untuk ditelisik atas beberapa alasan. Pertama adalah jumlah...
JAM menunjukkan pukul 05.45 Waktu Indonesia bagian Tengah ketika saya tiba di terminal Ubung, Denpasarm Bali. Rasanya seperti mimpi, akhirnya saya menginjakkan kaki di pulau ini....
TREN wisata halal (halal tourism) kembali mencuat dalam industri pariwisata dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini didorong dengan capaian Indonesia sebagai destinasi wisata halal...
FESTIVAL Seni unik berjuluk Art Love U akan dihelat pada 1 sampai 12 November 2024 di Gedung Jakarta Design Center (JDC). Festival Seni ini akan mengeksplorasi bahasa cinta oleh 4...