“Galbay” di Negeri “Wakanda”: Sebuah Renungan
DENGAN suara lirih, seorang sahabat berkata kepada saya tentang dirinya yang sedang terjerat pinjaman online, akrab disebut pinjol. Nama yang terlanjur berkonotasi negatif, membua...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
DENGAN suara lirih, seorang sahabat berkata kepada saya tentang dirinya yang sedang terjerat pinjaman online, akrab disebut pinjol. Nama yang terlanjur berkonotasi negatif, membua...
INI warung makan dengan menu yang bisa dikata umum. Olahan daging babi. Ya, olahan daging babi yang banyak dijumpai di warung lain, juga banyak disuguhkan dalam upacara-upacara ad...
DAHULU kala, ada seekor tikus tanah bernama Rum. Ia berbulu halus. Ia berkumis tipis. Giginya tajam—ia biasa memotong ranting dengan giginya. Ia tinggal di sebuah liang bersama ke...
BELAKANGAN ini, Denpasar setiap hari selalu diguyur hujan deras seharian penuh. Tetapi pada hari Jumat, 13 Desember 2024 berbeda dari biasanya, hari itu hanya ada awan mendung men...
PENDIDIKAN pertanian di era modern ini benar-benar menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut mulai dari rendahnya minat generasi muda hingga minimnya fasilitas di sekolah-sek...
DI Gumi Delod Ceking, Kuta Selatan, Badung, terdapat dua Pura yang bernama Pura Karang Boma, yaitu Pura Karang Boma di Banjar Sawangan Desa Adat Peminge dan Pura Karang Boma di Ba...
“Burungnya itu mengeluh ceritanya, ke mana saya akan mencari makan setelah raib padi akan dipanen,” kata I Ketut Nuarta Jaya (58). Nuarta adalah satu petani dari Desa Jatiluwih...
JIKA seseorang sering mengunjungi satu tempat makan dan minum selama lima tahun , kenangan apa yang dia dapat dari sana? Makanan dan minuman yang lezat? Tempat yang asri dan indah...
SEBUAH kumpulan puisi berjudul “Goresan untuk Semesta” terlahir dari karya siswa-siswi SMKN 1 Klungkung dengan penerbit PT Nyala Masadepan Indonesia, Surakarta, 2023, yang terkump...
BADANKU kini tidak lagi seperti manusia kayu. Badanku telah berisi dan kuat, juga begitu segar. Seperti aku baru bangun tidur dan langsung rasakan lapar. Sangat-sangat lapar. R...