Refleksi Perjalanan: Antara Ujung Kulon dan Baluran
SEJAUH mata memandang, peta ujung Banten dan ujung Jawa Timur antara Kecamatan Sumur dan Baluran, lokasi cagar alam sekaligus Taman Nasional yang dimiliki pulau Jawa....
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
SEJAUH mata memandang, peta ujung Banten dan ujung Jawa Timur antara Kecamatan Sumur dan Baluran, lokasi cagar alam sekaligus Taman Nasional yang dimiliki pulau Jawa....
Sopan pada Kata, Santun pada Kalimat (Umbu Landu Paranggi) KATA-KATA almarhum penyair Umbu Landu Paranggi ini, suatu saat dia lontarkan sembari gurau di sebuah losm...
SEPERTI Nuh, Haulu memotong balok-balok mahoni, membelah dan menjadikannya papan tebal yang banyak. Lalu menyusunnya satu per satu dengan ketekunan dan kesabaran yang terukur. Kem...
SETIAP wilayah dan kelompok masyarakat pasti memiliki aturan yang dibakukan sebagai penuntun dan penata laksana pola kehidupan, panduan, dan rujukan berkehidupan yang sekaligus be...
AROMA base genep (bumbu lengkap ala Bali) merebak di sisi utara Lapangan Puputan Badung, Denpasar. Kenikmatan bumbu dan rempah khas Bali itu, bisa dirasakan lewat aromanya yang ku...
RABU, 25 Desember 2024 merupakan hari terakhir Denpasar Festival (Denfest) 2024, aku dan Jeff, kawan seperdebuan Unud ini memutuskan menengok bagaimana meriahnya acara tahunan Kot...
“Kamu mencintai kekasihmu?” “Ya, cinta, Pak” “Kalau begitu, nanti kita lamar dia. Kalian menikah!” Percakapan di atas berlangsung dalam mimpi saya, beberapa hari lalu. Un...
DI sebuah kebun tak terawat, di antara belukar katang-katang---atau kerap pula disebut tumbuhan tapak kuda, di pinggir Pantai Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara,...
BERAGAM konten media sosial saat ini sering membangun hegemoni bahwa "laki-laki tidak bercerita" adalah simbol kekuatan. Namun, di balik narasi ini tersimpan kenyataan pahit yang...
“Kita semua adalah kuli…” Adalah kata-kata yang melekat di benak kepala saya yang ketika pernyataan ini disampaikan oleh Shohifur Ridho’i melalui speaker megaphone yang dibawan...