Tirtayatra Toska Se-Delod Ceking : Pura Goa Selonding
KEKHUSUKAN persembahyangan di Pura Batu Pageh masih terbawa dalam Perjalanan Tirtayatra Toska (SMA Negeri 2 Kuta Selatan) menuju Pura Goa Selonding di Desa Adat Pecatu. Jara...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
KEKHUSUKAN persembahyangan di Pura Batu Pageh masih terbawa dalam Perjalanan Tirtayatra Toska (SMA Negeri 2 Kuta Selatan) menuju Pura Goa Selonding di Desa Adat Pecatu. Jara...
TEMA-TEMA kekinian, seperti demokrasi, media sosial, dan tanah-tanah di Bali yang dikuasai investor, sepertinya asyik juga dinarasikan dalam bahasa Bali di atas panggung teater, a...
KAIDAH LIDAH Teruslah sampai yang putihTidak lagi bersih. SampaiTiba di ujung selisih. SampaiPada akhirnya tersisih Lidah yang pandai. HinggaDiri tergadai. Nurani tercederai...
DINAMIKA religius masyarakat Bali saat ini kembali terklaster sampradaya—kembali mengalami perselisihan karena urusan kepercayaan, serta terjadi pemaksaan kebudayaan baru masuk un...
HARI Suci Saraswati bertujuan untuk memuliakan ilmu pengetahuan memang sangat khas, bahkan diyakini sebagai cikal bakal kita—sebab ilmu pengetahuanlah yang membuat kehidupan kita...
IDA Padanda Wayahan dari Griya Jumpung, Banjar Dinas Sembung Gede, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, begitu setia merawat lontar meski secara sederhana....
PERNAH menonton lomba debat berbahasa Bali? Jika belum pernah, sesekali menontonlah dalam acara Bulan Bahasa Bali, tingkat provinsi atau di kabupaten terdekat, Februari 2025 ini....
“Ya, beginilah hidup yang sesungguhnya, De, harus berjuang demi bisa makan dan menghidupi keluarga. Apapun pekerjaannya, gak boleh pilih-pilih, yang penting halal.” Begitulah u...
KALAU Anda sedang berada di daerah Baktiseraga, Kecamatan Buleleng—arah ke Litle Sunhsine Learning Centre, Singaraja—jangan lupa mampir ke Book Cafe Halaman Belakang, sebuah kafe...
MENJADI dosen yang ramah dan periang menjadikan Himawan banyak disukai mahasiswa. Bahkan rekan dosen dan pegawai juga banyak yang menyukainya. Apalagi Himawan dikenal sebagai dose...