Imam Santoso, Pengacara Rakyat, Pembela Orang-Orang Terpinggirkan
“KEMARIN aku baru saja mendampingi petani di Mander untuk menuntut hak-haknya, Jas,” ujarnya kepada saya sesaat setelah ia mengisap dalam-dalam rokok putihan yang terselip di jari...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
“KEMARIN aku baru saja mendampingi petani di Mander untuk menuntut hak-haknya, Jas,” ujarnya kepada saya sesaat setelah ia mengisap dalam-dalam rokok putihan yang terselip di jari...
Niat Penyeimbang Ideologi dan Persembahan Yayasan Janahita Mandala Ubud berkomitmen untuk selalu dapat melahirkan karya literasi dan karya seni. Dalam konteks literasi Yayasan...
TERBENTANG luas panorama alam di depan pondok “MaiKubu”, menciptakan satu suasana tenang bagi siapa saja yang datang dan duduk di sana, sambil menganyam bambu. Atau sekadar merenu...
SEORANG wartawan dari media internasional menghubungi saya beberapa hari lalu untuk meminta pendapat soal perkembangan arsitektur di Bali belakangan ini yang, menurut pendapatnya,...
RUSAKNYA alam karena rusaknya manusia. Rusaknya alam itu dimulai dari rusaknya manusia. “Nah, pemikiran untuk mengupas Lontar Bhuwana Purana ini sebagai pengendang manah (pence...
INSTITUT Seni Indonesia (ISI) Denpasar, yang kini sudah bisa disebut sebagai ISI Bali, memiliki guru besar dalam ranting ilmu/kepakaran Linguistik Kebudayaan. Guru esar itu adalah...
TRI KARANA SWARŪPA : Temuan Ida Wayan Oka Granoka untuk Menjawab Tantangan Zaman[i] Tidak ada kemuliaan, tanpa penderitaan! IDA Wayan Oka Granoka adalah sosok seniman, b...
“Sederhanalah kamu dalam berjalan dan turunkan nada suaramu” (Luqman: 19). Maksudnya, janganlah berlebihan dalam berbicara dan janganlah meninggikan suara...
PERTUNJUKAN perdana tahun ini di panggung Ksriarnawa akan dipimpin langsung oleh Adhi Swara dan Raka Swati sebagai sutradara, pimpinan produksi, asisten sutradara, pemeran u...
SENANDIKA untuk I Made Aditya Nugraha Putra pada sebuah lingkaran dukakau menyalakan dendamdibikin dari api ketakutan masa lalu kehilangan alamatrumah sakit jiwabercak-...