Pergeseran Makna Bentuk Sapaan Bahasa Bali "Mbok" dan "Bli"
PERKEMBANGAN bahasa Bali saat ini sangat dinamis. Hal itu diakibatkan adanya kontak dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kontak bahasa dengan bahasa lain akan m...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
PERKEMBANGAN bahasa Bali saat ini sangat dinamis. Hal itu diakibatkan adanya kontak dengan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kontak bahasa dengan bahasa lain akan m...
“Saya merasa telah kembali ke tanah air saya sendiri, tidak sebagai tamu asing tetapi sebagai saudara yang telah lama terpisah.”— Rabindranath Tagore, saat berkunjung ke Indonesia...
PERTANYAAN menyoal posisi Bali dalam percaturan Seni Rupa Indonesia selalu menjadi topik yang tak kunjung bosan untuk dibicarakan. Ia yang menjadi anomali, tumbuh dengan pergulata...
UNTUK pertama kalinya, siswa SMA Negeri 2 Kuta Selatan, Isaura Henin Serafina, mampu menebus beasiswa dunia melalui Yayasan Bina Budaya. Ia berhasil lolos seleksi superketat yang...
LIA Marisa Tambunan bersama temannya Naomy Dwi menyandarkan motornya di parkiran Kafe Halaman Belakang by Rumah Momo di kawasan LC VIII, Baktiseraga, Singaraja, Rabu malam, 9 Juli...
SEKAA Gong Wana Giri Asri, Duta Kabupaten Karangasem, menunjukkan identitasnya sebagai sekaa dari ujung timur Bali dalam parade gong kebyar dewasa pada Pesta Kesenian Bali (PKB) k...
Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia memang masih lama, tanggal 9 Desember. Namun korupsi hampir terjadi setiap hari. Kegiatan satu ini memang rajin banget dilakukan. Yang terbaru...
ENAM penari dari Sanggar Seni Sana Sini, Jembrana, sukses mengentak Kalangan Ratna Kanda, Taman Budaya Bali, Jumat, 12 Juli 2025. Dalam balutan gerak rancak dan iringan gamelan Ri...
“Di pasar loak jejak timpa menimpa,menghapus kau dan aku,mengingat kau mengingat aku.” —Goenawan Mohamad, Di Pasar Loak (1994) “MAU cari HP, Mas?” tanya seorang ibu berw...
PAGI itu, Ni Komang menggiling kacang dengan tangan—bukan dengan blender seperti warung sebelah yang lebih muda dan lebih keras kepala. Tangannya masih menyimpan ingatan tentang c...