Kisah Jro Mangku Dalang Catur dan Wayang Kulit Tejakula
IA merapikan rambutnya yang panjang, yang digelung, lalu menyalakan rokok dan mengembuskan asapnya. Duduk bersandar tiang balai di depan rumahnya yang sederhana, ia berkisah banya...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
IA merapikan rambutnya yang panjang, yang digelung, lalu menyalakan rokok dan mengembuskan asapnya. Duduk bersandar tiang balai di depan rumahnya yang sederhana, ia berkisah banya...
PADA bagian pertama, kita telah menelaah korupsi dari perspektif psikologi budaya, kognitif, dan sosial. Tiga sudut pandang tersebut menyoroti bagaimana norma kolektif, distorsi b...
SINGAPURA memilih jalur “ketat penuh”: seluruh rokok elektrik atau vapor (termasuk e-cigarette, e-cigar, e-pipe) dilarang untuk diimpor, dijual, dipakai, bahkan sekadar dimiliki....
Sepeda saya kayuh pelan karena hujan cukup lebat. Setelah berjalan beberapa kilometer, saya mendengar suara gesekan ujung standar tengah dengan jari-jari (spokes). Saya yakin baut...
DI bawah langit mendung dan udara lembab sore itu di Selasar Teater Kecil TIM, Jakarta, 18 Agustus 2025, nama Jose Rizal Manua kembali disebut dengan khidmat. Ia bukan hanya hadir...
HALLYU wave atau gelombang Korea sudah mendominasi lini kehidupan dan budaya popular di Indonesia. Hallyu wave bukan lagi hanya tren, namun juga kekuatan ekonomi, budaya, serta me...
BARU-BARU ini, ramai menjadi perbincangan tentang turis yang marah-marah di sebuah restoran di Bali. Pemicunya sepele, staf restoran tersenyum padanya, lalu dianggap sebagai hal y...
SORE itu, saat saya berkunjung ke Buleleng Festival (Bulfest) 2025 di Singaraja, Bali, untuk hadir pada diskusi yang digelar di area rumah jabatan Bupati. Mata saya se...
ADA sampi keluar dari mobil avanza. Ia digembala para penggembala, juga keluar dari mobil yang sama. Lalu duduk di trotoar sapi-sapi itu, juga para penggembala—menunggu sesuatu....
JIKA saja tak ada besi-besi pembatas, perempuan-perempuan muda itu pastilah sudah merangsek ke dekat panggung, atau barangkali ada yang naik panggung, untuk bisa berada lebih deka...