Apa Ini Tempat Penghakiman? | Cerpen Kadek Indra Putra
SUARA tangis lirih terdengar hampir setiap malam dari arah dapur. Perempuan penghuni rumah tentu saja mendengarnya setiap malam, namun Ia pura-pura tidak tahu dan memilih mengabai...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
SUARA tangis lirih terdengar hampir setiap malam dari arah dapur. Perempuan penghuni rumah tentu saja mendengarnya setiap malam, namun Ia pura-pura tidak tahu dan memilih mengabai...
PEMATUNG I Ketut Putrayasa selalu menawarkan ide-ide baru dalam karyanya. Lihat saja karya terbarunya, berupa air terjun buatan terpanjang dan tertinggi di kawasan New Kuta Golf (...
ALUNAN gamelan mengentak panggung Tugu Singa Ambara Raja, Kamis, 21 Agustus 2025. Nadanya terkadang melesat cepat, lalu mengalir tenang laksana air. Dan di balik komposisi itu, te...
DEWA HYANG tak pandai aku merapal mantratak mampu aku menghapal nama-Musaat hina dalam diritak bisa lenyapbahkan dengan riuh-rendah parisudha maka di sudut merajanpada wangi...
DALAM lomba fashion desain tenun Buleleng bertajuk “Ethno Glam”, I Nyoman Riang Pustaka bersama sang istri Maria Cornelia, tampak anggun menggunakan busana etnik di panggung utama...
TONY Raka Gallery dengan bangga menghadirkan Tubuh dan Waktu: Kesadaran Nawasena, pameran tunggal I Wayan Sujana Suklu, berlangsung 23 Agustus – 23 Oktober 2025. Melampaui seni vi...
“INI bukan ladang kami sendiri, milik orang Prancis,” terang Ketut Kirana saat senja baru saja jatuh di ladang garam Dusun Penyumbahan, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Bul...
KETIKA Okokan, gamelan tradisional Bali berbahan kayu itu dimainkan, 20 gadis kemudian bergerak ritmis menari menabur bunga wangi. Di depannya, ibu-ibu PKK berbusana putih memakai...
PADA serangkaian acara Buleleng Festival (Bulfest) 2025 di Sasana Budaya Jumat (22/8/2025) malam, banyak sekali pengunjung yang datang. Padat. Tempat duduk seakan tak ada celah ba...
KAMIS, 17 November 2022. Langit Sumbawa masih gelap ketika saya meninggalkan Alas. Saya lihat jam di ponsel, pukul 05.19 WITA. Alas merupakan kota kecamatan yang kecil. B...