Alam Bukanlah Bencana, Melainkan Cermin Kesadaran Kita
KITA sering menyebut banjir, tanah longsor, atau kekeringan sebagai bencana alam. Namun, semakin saya renungkan, istilah itu tidak sepenuhnya tepat. Apakah benar alam yang membawa...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
KITA sering menyebut banjir, tanah longsor, atau kekeringan sebagai bencana alam. Namun, semakin saya renungkan, istilah itu tidak sepenuhnya tepat. Apakah benar alam yang membawa...
BERKENDARA di Bali, khususnya di Kota Denpasar dan sebagian wilayah Badung, mesti memiliki hati yang lapang. Bagaimana tidak, saya yang tiap hari menyusuri jalanan kota dengan sep...
ADA sembilan atlet taekwondo Buleleng yang dikirim untuk Porprov Bali 2025, Minggu, 7 September. Hasil dari sembilan atlet itu, dua medali emas, lima perak, dan satu perunggu....
PUTU Luhur Apngal Kusuma, adalah atlet catur Master Nasional asal Buleleng. Di sela kesibukannya kuliah di Gunadarma, Jakarta, Putu Luhur terbang ke Buleleng untuk Pekan Olahraga...
“Taluh goreng ade hasil” (mending goreng telur, hasilnya jelas) Mungkin ini adalah ungkapan yang sering terlontar dari warga yang enggan untuk menyuarakan pendapatnya terkait i...
JABATAN dekan fakultas di perguruan tinggi dianggap sangat strategis. Secara struktural dekan membawahi ketua jurusan dan koordinator program studi. Dekan mengemban visi dan misi...
DALAM berbagai gerakan lingkungan di dunia, sering kita dengar slogan “Save the Earth” atau “Save Mother Earth”. Kalimat ini terlihat heroik dan penuh semangat. Namun Guruji Anand...
BARU dua hari diguyur hujan deras, sebagian wilayah Bali porak-poranda, khususnya Denpasar. Ini bukan kali pertama, beberapa tahun ke belakang sudah pernah terjadi. Namun kali ini...
MASYARAKAT Hindu Bali dulu, konon beragama Tirta. Tirta adalah sebutan untuk air yang telah disucikan. Masyarakat Hindu Bali memuja dan menghormati lima unsur alam (tanah, air, ap...
NAMA I Gede Wahyu Surya Wiguna (23) saat ini cukup diperbincangkan di kalangan lifter angkat berat Bali, nasional, bahkan internasional. Beberapa bulan lalu, ia baru saja memenang...