Empat "Avant Garde"
Kawan yang baik, Engkau berkata bahwa sesekali perlu mengingat kembali apa itu garda depan atau ”avant garde” dalam seni, khususnya seni rupa. Baiklah di sini kita akan liha...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Kawan yang baik, Engkau berkata bahwa sesekali perlu mengingat kembali apa itu garda depan atau ”avant garde” dalam seni, khususnya seni rupa. Baiklah di sini kita akan liha...
ADA yang bilang masa remaja itu seperti naik roller coaster. Penuh tikungan tajam, bikin jantung copot, tapi tetap bikin nagih untuk naik lagi. Nah, film pendek asal Meksiko berju...
FILM pendek Can You Hear Me karya Anastazja Naumenko berdiri di antara dua ranah yang kerap kita anggap terpisah. Teknologi yang dekat dan luka batin keluarga yang nyaris tak pern...
KOMANG Oky Septiani, atlet perempuan dari cabang olahraga (cabor) woodball Buleleng itu, meraih medali emas untuk pertama kalinya di kategori Single Fairway Putri Competition pada...
DALAM berbagai kesempatan, saat sedang berada lama di sebuah warung atau kafe, bekerja dengan menggunakan laptop; menulis berita, esai, atau puisi, saya bukan hanya pelanggan yang...
KEBERSIHAN adalah sebagian dari iman. Begitu yang sering dikatakan ustaz dan kiai dalam ceramah agamanya. Dalam badan yang bersih akan terdapat hati dan jiwa yang bersih. Maka set...
MESKIPUN ada orang yang melihat K-Pop dari sisi negatif, Ni Komang Puspita Karianti Putri (22), yang biasa disapa Ita, justru menemukan semangat baru dari budaya massa Korea Selat...
BEBERAPA hari lalu, saya sangat kaget dan sedih. Tepat ketika saya di Buleleng menyambut hari raya Pagerwesi, dihari yang sama di Kota Denpasar sedang dilanda banjir besar—bahkan...
KABUPATEN Buleleng sepertinya tak henti-henti melahirkan atlet panjat tebing yang mumpuni dan berprestasi. Sebelumnya ada Desa Made Rita Kusuma Dewi sudah melanglang pada kejuaraa...
DURASI 20 menit bagi sebuah film pendek sering kali menjadi tantangan besar. Tentu saja, sutradara harus merangkum isu yang sarat konflik, kaya makna, sekaligus menghadirkan naras...