Manusia Bali di Tengah Paradoks Pesona dan Luka
BUKU “Kelemahan dan Kekuatan Manusia Bali (Sebuah Otokritik)” karya Made Kembar Kerepun, yang disunting oleh Jiwa Atmaja, adalah sebuah karya yang unik sekaligus berani. Jarang se...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
BUKU “Kelemahan dan Kekuatan Manusia Bali (Sebuah Otokritik)” karya Made Kembar Kerepun, yang disunting oleh Jiwa Atmaja, adalah sebuah karya yang unik sekaligus berani. Jarang se...
Pertemuan Dua Pijar FILM selalu mengetuk pintu batin manusia, menghadirkan tawa, air mata, dan renungan tentang hidup yang dijalani. Namun ketika film bertemu puisi, lahirlah s...
PADA 6 Oktober 2025 atau bertepatan pada Purnama Kapat pada kalender Bali, sosok politisi kawakan asal Kecamatan Marga kembali ke DPRD Tabanan. I Wayan Sukaja akan menjalani prose...
ADA penyair yang tak benar-benar pergi. Ia hanya berpindah tempat: dari tubuh ke kata, dari suara ke gema, dari dunia ke kenangan banyak orang. Salah satunya adalah Joko Pinurbo,...
TEATER adalah sebuah ruang belajar menumbuhkan kesadaran. Demikian kurang lebih pesan dari program Pelatihan Dasar Teater yang diselenggarakan oleh UKM Teater Kampus Seribu Jende...
MENYAIR itu ada fasenya. Mula-mula timbul dari perasaan patah cinta, ditulis mentah begitu saja secara membabi buta, tanpa sadar. Yang menonjol susunan kata-kata indah. Kedua,...
SEPANJANG jalan Bangkinang, matahari selalu jatuh seperti sepotong logam panas yang digantung rendah di langit. Jalan itu panjang, berliku, dan seakan tak pernah selesai, bagai do...
Bintang untuk Para Kaumnya Lidah menjalar di langit lukaDengan mudahnya mata itu bergerakSang langit hanya terdiamMenatap asap yang terangkat Kaum-kaum berlutut di bawahMela...
PENAMAAN seseorang tidak hanya berfungsi sebagai identitas formal, melainkan juga merupakan representasi dari sistem nilai, budaya, dan filosofi masyarakat tempat individu tersebu...
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah belakangan ini memicu perdebatan di ruang publik. Di satu sisi, MBG dianggap sebagai langkah positif untuk membantu...