Betara Bagia Desa Adat Padangtegal Dibuat dengan Sentuhan Seni
Prosesi Nangun Betara Bagia SERANGKAIAN Karya Pedudusan Agung, Nubung Pedagingan, Ngenteg Linggih, Ngusaba Desa lan Ngusaba Nini Ring Pura Desa lan Puseh Desa Adat Padangtegal,...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
Prosesi Nangun Betara Bagia SERANGKAIAN Karya Pedudusan Agung, Nubung Pedagingan, Ngenteg Linggih, Ngusaba Desa lan Ngusaba Nini Ring Pura Desa lan Puseh Desa Adat Padangtegal,...
MENCARI pekerjaan saat ini tidak semudah yang dibayangkan. Banyak faktor yang ikut menentukan seseorang mendapat pekerjaan. Salah satunya faktor pendidikan dan keterampilan. Persa...
Sebanyak 370 peserta dipastikan akan mengikuti Utsawa Dharma Gita ke-32 Tahun 2025 pada 24–29 Oktober di Taman Budaya, Denpasar. Ada 9 mata lomba dalam utsawa yang digelar Pemerin...
BULAN merangkak diam-diam ke arah barat. Sementara rumput-rumput menggigil didekap embun. Daun nagasari yang biasa ceria menjadi pucat. Ia kehilangan nyala ditelan malam. Meski...
MELEPASKAN kemelekatan yang baik, yang sering menjadi tujuan hidup, seperti harta, tahta dan cinta, sering menjadi masalah dan berdampak buruk terhadap kehidupan. Kemelekatan t...
DULU, dahulu kala. Pernah terbit majalah seni di Bali. Namanya SUARDI. Semboyan yang diusung yakni “Suara Dunia Seni”. Di edisi Januari 2005, redaksi menjelaskan Suardi adalah med...
TANAH pesisir memiliki nilai strategis bagi kehidupan ekonomi, ekologi, dan sosial budaya di Indonesia. Bagaimana dengan tanah pesisir pantai di Bali? Wilayah pesisir Bali buka...
HARI Pos Sedunia diperingati setiap 9 Oktober untuk menandai berdirinya Kesatuan Pos Sedunia atau Universal Postal Union (UPU) pada tahun 1874 di Bern, Swiss. Dikutip da...
DALAM novel Selingkuh (judul asli: Adultery) Paulo Coelho, kita bertemu dengan Linda, seorang jurnalis di Swiss yang hidupnya tampak sempurna. Ia punya suami yang mapan, dua anak,...
Di sebuah sudut keriuhan kota Kupang, kita bisa sejenak melepas penat sembari minum kopi hangat di D’Art Cafe and Gallery - Kupang. Tepatnya, di Jalan Lingkar Luar No.40, Sikumana...