Kampusku Sarang Hantu [38]: Sesumbar Tak Percaya Hal Gaib
SETIAP masyarakat memiliki mitos dan cerita mistis. Setiap daerah juga memiliki cerita tentang tempat-tempat yang angker, keramat, gaib, dan mistis. Namun tidak semua orang percay...
DI era digital, keadilan tampaknya mengalami pergeseran makna. Dulu, keadilan dicari melalui laporan resmi, proses hukum berjenjang, dan lembaga-lembaga negara yang diberi mandat menegakkannya. Kini, keadilan kerap mencari jalannya sendiri melalui layar ponsel, linimasa media sosial, dan kekuatan ‘share’. Ungkapan “No Viral, No Justice” bukan sekadar slogan sinis, melainkan potret kenyataan sosial: sebuah kasus sering kali baru ditangani serius setelah menjadi viral.
Fenomena ‘No Viral, No Justice’ lahir dari akumulasi kekecewaan. Banyak warga merasa bahwa jalur formal sering lambat, berbelit, atau bahkan tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan. Laporan diabaikan, aduan tak ditindaklanjuti, dan korban dibiarkan berjuang sendiri. Media sosial kemudian hadir sebagai ruang alternatif untuk bersuara. Ketika sebuah kasus diviralkan, tekanan publik terbentuk, sorotan media arus utama menyusul, dan aparat pun bergerak lebih cepat. Dalam konteks ini, viralitas berfungsi sebagai alat kontrol sosial, pengingat bahwa kekuasaan masih diawasi oleh mata publik.
Sisi positifnya, viralitas membuka akses keadilan bagi kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Rakyat kecil, korban kekerasan, atau individu tanpa kekuasaan kini memiliki ruang untuk menyampaikan penderitaan mereka. Banyak kasus ketidakadilan yang akhirnya terbongkar berkat keberanian warga merekam, mengunggah, dan menyebarkan peristiwa yang dialami. Media sosial menjadi semacam public court (pengadilan publik) yang memaksa institusi formal tidak lagi bersembunyi di balik prosedur. Dalam batas tertentu, fenomena ini memperkuat partisipasi publik dan kesadaran kolektif akan pentingnya keadilan sosial.
Selain itu, viralitas juga mendorong transparansi. Aparat dan pejabat publik kini menyadari bahwa setiap tindakan dapat direkam dan dinilai publik. Ketakutan akan viral dapat menjadi faktor pencegah penyalahgunaan wewenang. Masyarakat pun menjadi lebih kritis dan tidak mudah menerima narasi tunggal dari penguasa. Dalam konteks demokrasi, hal ini bisa dibaca sebagai tanda hidupnya ruang publik digital yang aktif dan responsif.
Akan tetapi, di balik manfaat tersebut, ‘No Viral, No Justice’ menyimpan persoalan serius. Ketika viralitas menjadi prasyarat keadilan, maka nasib korban bergantung pada algoritma, emosi publik, dan selera warganet. Tidak semua kasus memiliki ‘nilai jual’ yang sama. Kasus yang dramatis, visual, dan emosional lebih mudah viral dibandingkan ketidakadilan yang sunyi, struktural, dan kompleks. Akibatnya, banyak penderitaan tetap tak terdengar hanya karena tidak menarik perhatian publik. Keadilan pun berubah menjadi selektif dan tidak merata.
Lebih jauh, logika viralitas berpotensi menggeser prinsip due process of law (proses hukum yang adil). Tekanan publik yang berlebihan dapat mendorong penghakiman dini dan pembunuhan karakter. Tak jarang seseorang telah ‘dihukum’ oleh opini publik sebelum pengadilan memutuskan. Dalam situasi ini, keadilan berubah menjadi sensasi, dan kebenaran kalah oleh kecepatan. Media sosial, yang seharusnya menjadi alat advokasi, justru dapat melahirkan ketidakadilan baru.
Fenomena ini juga memperlihatkan krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ketika masyarakat lebih percaya pada viralitas daripada prosedur resmi, itu menandakan ada yang salah dalam sistem. Aparat dianggap bergerak bukan karena tanggung jawab moral dan hukum, melainkan karena takut pada sorotan publik. Jika dibiarkan, kondisi ini berbahaya. Hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan, melainkan di bawah tekanan popularitas.
Maka, pertanyaan pentingnya bukan sekadar apakah viralitas baik atau buruk, melainkan mengapa keadilan harus menunggu viral. Media sosial seharusnya menjadi pelengkap, bukan pengganti sistem hukum. Viralitas idealnya berfungsi sebagai alarm, bukan palu hakim. Sementara itu, negara dan institusi penegak hukum perlu merefleksikan diri. Membangun sistem yang responsif, transparan, dan adil, tanpa harus dipaksa oleh keramaian digital.
‘No Viral, No Justice’ adalah cermin zaman. Ia menunjukkan daya kritis masyarakat sekaligus rapuhnya kepercayaan. Tantangannya ke depan adalah memastikan bahwa keadilan tidak bergantung pada algoritma, melainkan pada komitmen etis dan hukum yang kuat. Sebab dalam masyarakat yang adil, keadilan seharusnya hadir bukan karena viral, tetapi karena memang menjadi hak setiap warga. [T]
Penulis: Dede Putra Wiguna
Editor: Adnyana Ole
SETIAP masyarakat memiliki mitos dan cerita mistis. Setiap daerah juga memiliki cerita tentang tempat-tempat yang angker, keramat, gaib, dan mistis. Namun tidak semua orang percay...
PENJURIAN Lomba Baca Puisi Pelajar Tingkat Nasional dalam rangka Festival Nasional Seni Pelajar Jembrana (FNSPJ) IX/2025 untuk semua tingkatan dilaksanakan pada 16-18 Oktober lalu...
Ni Luh Putu Linda Jessica Maharani, dengan percaya diri naik ke atas panggung. Di atas panggung, ia menarik napas sebentar, lalu bersuara. Suaranya lembut, intonasinya tertata....
SUASANA Sasana Budaya Singaraja di Kabupaten Buleleng sore itu terasa begitu hidup. Puluhan mahasiswa, dan dosen, tampak larut dalam dialog hangat seputar dunia tari. Mereka hadir...
Utsawa Dharma Gita (UDG) XXXII Tahun 2025 resmi ditutup oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof. Gede Arya Sugiartha, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Ra...
WAKTU begitu cepat menunjukkan pukul tiga sore kala itu. Suasana di Sasana Budaya, 25 Oktober 2025, terasa sedikit tegang dan serius di awal. Mahasiswa dari Universitas PGRI Mahad...
“Healing dulu deh!” Kalimat yang rasanya sudah cukup sering terdengar di kalangan anak muda. Entah diucapkan setelah seminggu penuh kerja, setelah nugas yang bikin pusing, atau ke...
SIANG itu, 25 Oktober 2025, langit di atas Gedung Sasana Budaya, Singaraja, di Kabupaten Buleleng, diselimuti mendung. Seolah alam ikut merayakan kedalaman seni Bali Utara. Cua...
SEJUMLAH seniman di Desa Demulih, Bangli, punya tekad kuat menghidupkan seni pertunjukan wayang wong di desa itu. Tekad mereka menular mulai dari anak-anak SD hingga seniman-senim...
Di Balik Dinding Tua Oxford Di sebuah ruangan tenang di Clarendon Laboratory, Oxford University, berdiri sebuah kotak kaca sederhana. Di dalamnya, dua tabung logam tegak ber...